Sabu O,7 Gram Antar Warga Pulau Rakyat ke Penjara

Asahan, hetanews.com - Miliki sabu seberat 0,7 gram, warga Desa Pulau Rakyat Pekan, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan terancam mendekam di penjara selama empat tahun.
Kapolsek Pulau Raja, AKP H. Pardosi mengatakan tersangka berinisial ES (25), ditangkap di areal lapangan bola kaki PTPN IV Pulau Raja, Dusun VI, Desa Manis, Kecamatan Pulau Rakyat Sabtu (1/9/2018).
"Penangkapan berawal informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim, Ipda B Simamora dengan melakukan penangkapan," ucap Pardosi pada awak media, Minggu (2/9/2018).
Pada penangkapan itu berhasil diamankan sejumlah barang bukti, 1 bungkus plastik kecil berisi sabu berat 0,7 gram, 1 mancis, 3 pipet, 1 HP dan uang tunai Rp200 ribu.
Terpisah, Kapolres Asahan, AKBP Yemi Mandagi menambahkan, " ES yang sehari hari berdagang makanan itu dikenakan UU No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara".
Komentar 0
ARTIKEL TERKAIT
Pelaku Curas Ini Diringkus dari Doorsmeer - 2 years ago
Populer Hari ini
- Tangisan Warga Pecah Saat Mobil Jenazah Keliling Kota 6745
- Kuasa Hukum Jelaskan Habib Rizieq Positif COVID-19 tapi Ngaku Sehat 2334
- Duri Nobu yang Membekas dalam Hidup Gisel 1058
- Ahok: Yosafat Bukan Anak Haram 1054
- Mengapa Media AS Diam Tentang Kematian Vaksin Pfizer? 1038
- Seorang Lansia Ditemukan Di Pinggir Sungai 658
- Party Bareng Raffi, Netizen Cibir Ahok Ungkit Rizieq Shihab 626
- Selamat Bertugas Kajari Agustinus Wijono Dososeputro 425
- Berkaca pada Insiden Kuda Delman Ambruk di Cianjur, Eksploitasi Hewan Bisa Dipidana 402
- 2 Kali USU Jadi Sorotan Gegara Ulah Dosen di Media Sosial 259
pilkada sumut
KPU Tetapkan Asner Susanti Pemenang Pilkada Siantar - 4 weeks ago
Golput Menang di Pilkada Medan - 4 weeks ago
Muhajidin Nur Hasim Laporkan Intimidasi Ormas ke Bawaslu - 1 month ago