Diduga Mengabaikan K3, Kecelakaan Kerja Karyawan PT SBM Dipertanyakan

Karo, hetanews.com - Kecelakaan kerja yang merenggut nyawa Rudianto (38), karyawan PT Sinar Bintang Mandiri (SBM) saat memperbaiki jaringan kabel listrik milik PLN, pada Rabu (18/7/2018) patut dipertanyakan dan perlu didalami pihak Kepolisian.
Pasalnya, pihak perusahan diduga kurang memperhatikan atau mengabaikan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) para karyawannya.
Seperti yang disampaikan salah seorang warga Kabanjahe, Landro Siregar. Dia sering menyaksikan sendiri, jika para pekerja PT SBM tidak difasilitasi peralatan pelindung di lapangan.
“Saya sering melihat. Jika para pekerja PLN itu gak dilengkapi alat pengaman. Bahkan hujan-hujanpun terus dipaksakan bekerja. Kadang saya kasihan juga melihatnya, malam-malampun terus bekerja. Kalau terjadi apa-apa, kan kasihan istri dan anak-anaknya di rumah,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, aktivis Perlindungan Tenaga Kerja Kabupaten Karo, Juni Selvie, menegaskan, agar pihak kepolisian melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi apa yang menjadi penyebab tewasnya korban.
“Saya menilai, jika perusahan tidak bekerja maksimal dalam mengawasi para pekerja. Seharusnya dan wajib dilakukan para pengawas di lapangan menggunakan alat pelindung diri (APD). Tentunya saling mengingatkan didalam satu tim demi keselamatan dan kesehatan bersama,” ujarnya.
Sambungnya lagi, jika perusahan telah bertindak ceroboh dan mengabaikan keselamatan kerja atau SOP K3. Untuk itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemprovsu dan Pemkab Karo dapat memeriksa sejauh mana penerapan dan memeriksa peralatan kerja K3 PT SBM.
“Jika perusahan menerapkan K3 dengan serius dan baik, tidak menimbulkan korban beresiko tinggi ( zero accident). Mungkin juga korban tidak dilengkapi dengan peralatan yang memadai saat melakukan aktifitas saat itu. Sebab para karyawan di setiap perusahan berhak mendapat jaminan keselamatan saat bekerja. Perusahan harus ditindak tegas jikalau ditemukan tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau UU Nomor 13 Tahun 2003,” tegasnya.
Juni berpendapat, tewasnya Rudianto saat memperbaiki jaringan kabel listrik bisa diakibatkan oleh kesalahan kerja atau kesalahan perusahan. Jika benar-benar kesalahan perusahan, maka PT SBM harus bertanggung jawab penuh atas biaya santunan pada keluarga korban meninggal, sesuai dengan aturan yang berlaku.
“PT SBM juga mestinya harus memberikan asuransi kepada keluarga korban. Karena bagaimanapun kehilangan nyawa tak bisa digantikan oleh hal apapun, termasuk harta,” tukasnya.
Karena, lebih lanjut dikatakan aktivis wanita ini, jika PT SBM yang merupakan perusahan pemenang tender pemasangan jaringan listrik dan instalasi PLN wilayah kerja rayon Berastagi dan Kabanjahe ini sering juga telat membayar gaji para pekerjanya.
“Saya sudah dengar terkait masalah gaji karyawan juga yang sering telat dibayarkan. Untuk itu, saya juga meminta agar pihak PT.PLN dapat mengevaluasi rekanannya itu. Apalagi telah memakan korban jiwa,” tutupnya.
Komentar 0
Artikel Terkait
Buruh Bangunan Tewas Tersengat Listrik di Perdagangan - 2 years ago
Populer Hari ini
- #1 Reinhard Sinaga: Kehilangan Kendaraan Saat Parkir Harus Diganti Pengelola
- #2 Bantah Rasis, Guru Besar USU Jelaskan Maksud Kicauannya ke Natalius Pigai
- #3 Seorang Wanita Muda Tewas Diduga OD Di KTV
- #4 Seorang Pria Mendadak Tutup Usia Di Jalan Parapat
- #5 Polemik Rumah Dinas Bupati Simalungun, Anggota Dewan: Hanya Bisa Berharap
- #6 Masyarakat Minta Kejaksaan Serius Usut Dugaan Korupsi Proyek Drainase Jalan Wahidin
- #7 Dilkaporkan LSM Ke Kejaksaan, RS: No Coment
- #8 Seorang Wanita Nekad Akhiri Hidupnya Di Jalan Pane
- #9 Seorang Dokter Pemilik Klinik Beserta Perawatnya Terpapar Covid-19 Di Simalungun
- #10 Kajari Siantar Perintahkan Intel Tindaklanjuti Tudingan PUPR
pilkada sumut
KPU Tetapkan Asner Susanti Pemenang Pilkada Siantar - 1 month ago
Golput Menang di Pilkada Medan - 1 month ago
Muhajidin Nur Hasim Laporkan Intimidasi Ormas ke Bawaslu - 1 month ago