Simalungun, hetanews.com- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Simalungun menuding pihak BPK Perwakilan Sumut melampaui batasannya karena nekad mengaudit dana hibah yang diperoleh dari Pemkab Simalungun dalam melaksanakan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018, lalu.
Pasalnya, menurut pihak KPUD Simalungun, dana hibah sebesar Rp 1,5 milyar yang bersumber dari APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran (TA) 2017 lalu itu, merupakan permintaan pihaknya dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Pilgubsu 2018.
Yang kegiatannya adalah di luar dari tahapan - tahapan kegiatan Pilgubsu yang memakain anggaran APBD TA 2017 Sumatera Utara. Ataupun dari APBN TA 2017 melalui lembaga KPU RI.
Kuat dugaan, Pemkab Simalungun merealisasikan hibahnya itu kepada KPUD Simalungun, mengingat Bupati Simalungun, JR Saragih maju sebagai bakal calon (balon). Sehingga KPUD Simalungun melakukan sosialisasi secara merata di Simalangun.
"Jadi, aku tidak begitu mendetail kali tau tentang ini. Jadi, tadi kutanya sama mereka dan supaya kita sama - sama terbuka semua, yang tau ini adalah pak sek," ucap Adelbert Damanik, selaku ketua KPUD Simalungun memulai pembicaraan, Jumat (20/7/2018).
Lanjutnya, karena menurut BPK, ada temuan sebesar Rp 1.5 milyar. Yang katanya gak bisa dipertanggungjawabkan mungkin. Jadi yang lebih berhak menjelaskan adalah pak sek. Jadi kumediasilah pertemuan ini, terangnya.
Usai dipersilahkan ketua KPUD, pak sek dimaksud, yaitu Sekeretaris KPUD Simalungun, Adearman Purba, membenarkan, bahwasanya KPUD Simalungun ada menerima hibah dari Pemkab Simalungun dan jelas payung hukumnya.
Dikatakan, bahwasanya dijajaran KPU beda dengan lembaga lain ketika menerima dana hibah dari Pemkab atau dari manapun. "Mungkin, kalau lembaga lain, misalnya KNPI dan yang lain itu tetap di APBD. Tapi kalau di KPUD Simalungun, itu sudah diatur dalam Permenkeu. "Nomornya saya lupa," terang Adearman.
Setiap dana hibah yang masuk ke rekening KPUD Simalungun, ataupun DIPA, itu langsung dikonversi ke APBN. Begitu dana masuk, Rp 1.5 milyar per bulan November 2017, itu bukan APBD. Dia sudah masuk di APBN, katanya.
Jadi kami melaksanakan atau mempertanggungjawabkan ke APBN. Dan Januari kemarin, kita udah diperiksa BPK RI atau bukan BPK Perwakilan Sumut. Kemarin memang ada kurang komunikasi dengan Pemkab, ujarnya.
Artinya, terangnya, waktu bulan dua atau bulan tiga, kita sudah kasi rekapnya semua, tambahnya. "Memang secara peraturan, kami bertanggungjawab secara APBN. Langsung BPK RI yang memeriksa kami. Tapi secara etika, kami tetap menghormati Pemkab," jujurnya.
Diberitahukan, bahwa hibah sebesar, Rp 1.5 milyar dari Pemkab Simalungun itu, diberikan setelah mengajukan permohonan yang peruntukannya untuk dana kegiatan sosialisasi, tahapan demi tahapan Pilgubsu diluar dari tahapan yang didanai APBD Provinsi. Dan membeli seragam KPU serta biaya perjalanan para komisioner serta sekeretariat saat melaksanakan sosialisasi, bebernya.
Yang diduga inti dari pada kegiatan itu untuk mengajak masyarakat untuk tidak menjadi golput atau tidak memberikan hak suara.
Sehingga ketika Bupati Simalungun, JR Saragih tidak terkena ‘musibah’ seperti Tidak Memenuhi Sarat (TMS) oleh KPU Sumut pada Pilgubsu lalu, masyarakat Simalungun diharapkan seluruhnya datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara).