Dua ASN Pemko Siantar Dituntut 6 Tahun Bui Terkait Sabu

Simalungun, hetanews.com - Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Siantar Ardiansyah alias Kiki (35) warga Jalan Seram Bawah Kelurahan Bantan dan Zulkifli Hutagalung alias Ijul (38) warga Jalan Blok II Sibatu Batu, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari masing masing dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsider 3 bulan disidang Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Selasa (3/7/2018).
Keduanya dipersalahkan jaksa melanggar pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo pasal 132, secara bersama sama tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan narkotika golongan 1.
Menurut jaksa Christianto Situmorang, kedua terdakwa ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun pada Jumat 16 Maret 2018 sekira pukul 09.00 WIB di rumah terdakwa Zulkifli.
Sebelum digerebek, petugas telah mengikuti terdakwa Kiki yang menurut informasi sering bertransaksi narkotika jenis sabu di daerah Tengko, Kabupaten Simalungun.
Dari situlah, petugas mengikuti Kiki yang mengendarai sepeda motor dan ternyata menuju rumah Zulkifli.
Saat rumah diketuk petugas bersama pemerintah setempat, selama 10 menit kemudian baru dibuka.
Petugas mengamankan Kiki dan Ijul berama barang bukti sepaket sabu seberao 0.15 gram yang diakui milik para terdakwa. Barang haram itu diperoleh secara gratis dari Muhazir (DPO).
Selain sepaket sabu, dari samping rumah itu ditemukan bong dan alat hisap sabu serta 10 plastik transparan kosong yang diduga bekas sabu.
Dalam persidangan juga terungkap, Kiki merupakan ASN aktif di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Sedangkan Zulkifli di Dinas Perhubungan (Dishub) Pemko Siantar.
Atas tuntutan jaksa itu, kedua terdakwa didampingi pengacaranya dari Medan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis.
Untuk itu, majelis hakim pimpinan Lisfer Berutu menunda persidangan hingga sepekan.
Komentar 0
Artikel Terkait
Dua PNS Pemko Siantar Diadili Terkait Narkotika - 2 years ago
Populer Hari ini
- #1 Tiga Rumah Hangus Dilalap Api Di Jalan Singa Kota Medan
- #2 Berawal dari Cekcok Utang Rp 10.000, Pria di Sumut Tewas Dipukuli
- #3 KPK Geledah Kantor Kontraktor Pelaksana Kasus Suap Proyek Jalan di Bengkalis
- #4 Gugatan Pembocoran Data Denny Siregar, Orang Dekat Rizieq Terseret
- #5 Warga Medan Didakwa Sekongkolan Lakukan Penipuan Proyek Kemenag
- #6 Pesan Natalius Pigai ke Polisi Usai Ambroncius Ditaha
- #7 Cormier: Khabib Kembali ke UFC Jika Islam Kalah
- #8 Dana Kompensasi Masa Jabatan Walikota Dan Wawako Siantar Tak Tertuang Di APBD
- #9 Pemko Siantar Adakan Swab Tes Gratis, Warga Penasaran Sampai Abaikan Prokes
- #10 Dikabarkan Tutup, Kini Bisnis Narkoba Milik UH Pindah Lokasi
pilkada sumut
KPU Tetapkan Asner Susanti Pemenang Pilkada Siantar - 1 month ago
Golput Menang di Pilkada Medan - 1 month ago
Muhajidin Nur Hasim Laporkan Intimidasi Ormas ke Bawaslu - 1 month ago