Simalungun, hetanews.com- Oknum Kasi Intel Kejari Simalungun, Robinson Sihombing dan PT Aspalindo Global Mandiri, selaku pelaksana proyek hotmix, jurusan Simpang Buntu Turunan ke Simpang Rondang, Kecamatan Hatonduhan, diduga ada main.
Pasalnya, pihak Inspektorat Kabupaten Simalungun, sampai detik ini belum ada mendapatkan pemberitahuan adanya pengembalian kekurangan volume proyek dari PT Aspalindo Global Mandiri ke kas Pemkab Simalungun.
Sementara, Kamis (31/5/2018), lalu, oknum Kasi Intel Kejari, Robinson Sihombing menyebutkan, pada tanggal 11 Mei 2018, lalu, PT Aspalindo Global Mandiri telah mengembalikan uang melalui Bank Mandiri atas rekomendasi Kejari ke kas daerah. Yakni senilai rupiah, Rp 358 juta.
Pengembalian ini, merupakan hasil temuan Kejari atas adanya pengurangan volume kegiatan APBD Simalungun TA 2017 senilai Rp 8.1 milyar dan Dinas PUPR selaku pemilik proyek tersebut.
Baca Juga : TP4D Kejari Simalungun Perintahkan Rekanan Kembalikan Rp 358 Juta Lebih
Ditegaskannya lagi, bahwa pengembalian uang itu, belum ada disampaikan ke pihaknya. Karena temuan mereka (Kejari,red). Nah kalau memang sudah ditransfer atau kayak mana, Bina Marga juga belum ada menyampaikannya ke Inspektorat, katanya.
Begini aja caranya, biar dapat, apakah udah dikembalikan atau belum ? Kalau kata PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sudah, berarti buktinya ada sama orang itulah. Orang itu yang tau udah dibuktikan udah dibayar atau belum, tandasnya.
Yang kedua, lanjutnya, kalau kita mau kroscek langsung misalnya, nah kita minta ke keuangan. Disanakan ada penerimaan kas. Nah itu bisa diminta nanti orang di keuangan. Apakah bisa dibuktikan sudah ditransfer atau tidak, ujarnya.
“Kan belum tau kita. Kan gitu kira - kira itu. Artinya, orang lain misalnya. Betul gak. secara fisik kelihatan tidak. Nah. Itukan belum ada nampak sama kita. Ya, sampai sejauh ini. Kalau misalnya mereka sudah setor, pasti dipegang bukti stornya.”katanya.
"Kalau melaporkan adanya pengembalian ke kita, merupakan ke harusan. Yang pertama melapor pemeriksa. Siapa, TP4D. Kejaksaan, kan gitu. Berarti dikasihlah sama orang kejaksaan fhotocopy nya," imbuh mantan Camat Raya itu.
Perlu diinformasikan, konfirmasi kepada Inspektur Inspektorat Simalungun ini, merupakan tidaklanjut atas pemberitahuan Kadis Keuangan, Jon Suka Jaya Purba, bahwa untuk mendapatkan konfirmasi terkait ada tidaknnya pemulangan uang ke kas Pemkab Simalungun adalah Inspektorat.
"Kalau untuk mengetahui ada tidaknya pengembalian ke kas daerah, itu gawean Inspektorat," saran Kadis Keuangan, Jon Suka Jaya Purba dari seberang telepon selulernya.
Sebelumnya, oknum PPK proyek hotmix jurusan Simpang Buntu Turunan, menuju Simpang Rondang, Kecamatan Hatonduhan, Hotbinson Damanik, membenarkan, bahwa PT Aspalindo Global Mandiri telah mengembalikan ke kas daerah.
Namun dirinya, saat itu di ruang kerjanya, tidak bersedia mempertontonkan kepada publik, tanda bukti pengembalian alias slip copyan transfer dari Bank Mandiri oleh PT Aspalindo Global Mandiri.