Jaksa Limpahkan Berkas Perkara 2 Oknum PNS Tersangka Kasus Sabu ke PN Simalungun

Simalungun, hetanews.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, melalui jaksa Christianto Situmorang, telah melimpahkan berkas perkara 2 oknum PNS Pemko Siantar, berinisial A (36), warga jalan Seram bawah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat dan ZH (39), warga jalan Sibatu – batu, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Sitalasari, Kota Siantar, ke Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Kamis (24/5/2018).
"Kami sudah menyerahkan berkas ke pengadilan untuk segera disidangkan,"kata Chris usai menyerahkan berkas ke bagian registrasi pidana di PN Simalungun.
Hal itu dibenarkan panmud pidana PN Simalungun, Jonathan Sinaga. "Berkas perkara dua terdakwa berinisial A dan ZH dari jaksa Christianto dan perkara tersebut sudah didaftar dalam register perkara pidana Nomor:256/Pid.sus/2018/PN.Sim,"jelas Jonathan siang itu, kepada wartawan.
Dikatakan Jonatahan, terhadap kedua tersangka itu dikenakan pasal 114, pasal 112 dan pasal 127 UU RI No.35/2009 tentang narkotika. Namun ketua Pengadilan Negeri Simalungun, Lisfer Berutu, belum menetapkan siapa majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut dan kapan persidangan akan mulai digelar.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua oknum PNS Pemko Siantar, berhasil diamankan Satnarkoba Polres Simalungun, pada Jumat, 16 Maret lalu, pukul 12.00 WIB, berinisial A (36) yang dikenal sebagai adik orang nomor satu di Siantar dan ZH (39).
Kedua oknum PNS itu, ditangkap setelah selama 2 bulan dilakukan pengintaian. Pada bulan Februari 2017, Polres Simalungun mendapatkan informasi tentang adanya penyalahgunaan narkotika yang sering dilakukan kedua terdakwa, di wilayah hukum Kabupaten Simalungun, tepatnya di Simpang Tengkoh.
Setelah mengetahui ciri-ciri tersangka, petugas mulai mengintai keberadaan tersangka A, di Jalan Seram. Siang itu, petugas melihat tersangka A keluar dari rumahnya, mengendarai Honda Beat putih dan terus membuntuti tersangka. Ternyata tersangka A menuju rumah tersangka ZH.
Lalu petugas bersama aparat desa, melakukan penggerebekan di rumah tersangka ZH dan berhasil mengamankan kedua oknum PNS itu dengan barang bukti, 1 plastik klip sabu, 10 plastik klip kosong, 20 buah mancis dan 2 sendok yang terbuat dari pipet serta 1 alat hisap (bong).
Komentar 0
ARTIKEL TERKAIT
Pengedar Sabu Tomuan Masuk Hotel Prodeo - 4 weeks ago
Dua Terdakwa Pemilik Sabu Divonis 4,6 Tahun Penjara - 1 month ago
Populer Hari ini
- Tangisan Warga Pecah Saat Mobil Jenazah Keliling Kota 26714
- Kuasa Hukum Jelaskan Habib Rizieq Positif COVID-19 tapi Ngaku Sehat 2334
- Duri Nobu yang Membekas dalam Hidup Gisel 1058
- Ahok: Yosafat Bukan Anak Haram 1054
- Mengapa Media AS Diam Tentang Kematian Vaksin Pfizer? 1038
- Seorang Lansia Ditemukan Di Pinggir Sungai 722
- Party Bareng Raffi, Netizen Cibir Ahok Ungkit Rizieq Shihab 651
- Selamat Bertugas Kajari Agustinus Wijono Dososeputro 555
- Berkaca pada Insiden Kuda Delman Ambruk di Cianjur, Eksploitasi Hewan Bisa Dipidana 412
- 2 Kali USU Jadi Sorotan Gegara Ulah Dosen di Media Sosial 309
pilkada sumut
KPU Tetapkan Asner Susanti Pemenang Pilkada Siantar - 4 weeks ago
Golput Menang di Pilkada Medan - 4 weeks ago
Muhajidin Nur Hasim Laporkan Intimidasi Ormas ke Bawaslu - 1 month ago