Dilapor Tani Reformasi, Proses Pelepasan Eks HTI Hatonduhan Berpeluang Ditinjau Kembali

Simalungun, hetanews.com- Pasca dilaporkan Tani Reformasi dan diterima pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, proses pelepasan atas lahan eks Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 340.70 Ha, di Nagori Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, dinilai akan berpeluang besar untuk ditinjau kembali.
Pasalnya, poin - poin yang telah dilaporkan oleh ketua Tani Reformasi itu, Pahala Sihombing, dan diterima oleh pihak Kementerian bidang penerima pengaduan, Indra Chandra, Jumat (11/5/2018), di gedung Manggala Wanabalit Jakarta, sekira pukul 08.30 WIB, lebih menonjolkan penyimpangan perundang - undangan.
Dan peraturan maupun perundang - undangan yang dilaporkan tersebut, termaktub pada SK Menhut Nomor: 53/Menhut - II/2005. Tentang SK Menhut melepaskan kawasan hutan Huta Padang yang sebelumnya dikelola oleh PT STTC beralamat Siantar sebagai lahan Hutan Tanaman Industri.
Seperti tertuang pada Diktum ke 3 (tiga). Dijelaskan, bahwa Dirjen Bina Produksi Kehutanan, mengatur pemanfaatan kayu dan hasil hutan lainnya dari kawasan hutan yang dilepaskan sesuai dengan ketentuan perundang - undangan yang berlaku. Tapi fakta dilapangan, peruntukan lahan tersebut berbanding terbalik.
Dimana seharusnya pemanfaatan lahan tersebut sebagai lahan pertanian khusus lahan tanaman komoditi karet, terhitung lahan dilepas, lahan tersebut malah dijadikan perkebunan kelapa sawit. Bahkan, saat ini atas lahan tersebut dijadikan kawasan industri pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Juga tersurat pada Diktum 4 (rmpat). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun diwajibkan menyelesaikan biaya proses sertifikasi tanah selambat - lambatnya 1 tahun sejak diterbitkannya surat perintah pembayaran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun sama sekali tidak terlaksana.
Baca Juga: Belum Lengkapi Administrasi dari Menhut, Sekretaris Panitia Jual Belikan Lahan Eks HTI di Hatonduhan
Terkait tidak patuhnya Pemkab Simalungun atas persyaratan SK Menhut Nomor 53 ini juga tidak dibantah oleh mantan Pangulu Nagori Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, Januar Sinaga. Yang menurutnya, adanya sertifikat atas sejumlah lahan eks HTI dibiayai olehnya pribadi setelah hak lahan dilepas masyarakat.
Adanya sanksi pada SK Menhut Nomor: 54/Menhut-II/2005 juga dinilai patut pihak Kemenhut meninjau kembali. Dimana tertuang pada Diktum 6, apabila Pemkab Simalungun tidak memanfaatkan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada diktum pertama atau, menyalahgunakan pemanfaatan dan atau tidak menyelesaikan pengurusan sertifikat dalam waktu 1 tahun sejak SK diterbitkan, maka pelepasan kawasan hutan dimaksud batal dengan sendirinya. Dan areal itu kembali dalam proses penguasaan Departemen Kehutanan.
Komentar 0
Artikel Terkait
KLHK Gaungkan Peringatan HPSN 2020 Mulai dari Danau Toba - 1 tahun yang lalu
DL Sitorus Dinilai Korban KLHK - 3 tahun yang lalu
Populer Hari ini
- #1 Moeldoko Akan Lapor Jokowi soal Hasil Pertemuan dengan Petani di Medan
- #2 Putra Presiden Kaesang Pangarep Klarifikasi Isu Putus dengan Felicia Tissue
- #3 Perjuangan Butet Manurung Dalam Membangun Sokola Rimba
- #4 Tewas Ditikam Pacar, Selebgram Makassar Ari Pratama Dikenal Periang-Penghibur
- #5 Hendak Mendahului Seorang Wanita Terlibat Kecelakaan
- #6 AHY Usai Bertemu 34 DPD Demokrat: Kami Sepakat, KLB Moeldoko Melanggar Hukum
- #7 2 Ketua DPC Partai Demokrat di Sumut Dipecat Gegara Ikut KLB
- #8 Bupati OKU Meninggal dan Wakilnya Dipenjara, Gubernur Sumsel Segera Kaji Pengganti
- #9 Seorang Wanita Muda Tewas Gantung Diri Di Ruko LPK Bella Sejahtra Sebrang RS Horas Insani
- #10 Iti Jayabaya Sempat Bicara Kirim Santet Banten ke Moeldoko, Kini Klarifikasi
heta bicara
Dari Seorang Penjaga Warnet, Ide Tokopedia Terlahir Tuk Jadi Terbesar di Indonesia - 2 minggu yang lalu
Momentum Hari Pers Nasional - 3 minggu yang lalu
Tuntutan Hadirnya Partai Politik Alternatif Kaum Muda Milenial - 1 bulan yang lalu
Para Swing Tradder Yang Mulai Mengkhawatirkan Masyarakat Pasar Modal - 2 bulan yang lalu
(Hadirnya) Negara Dalam Kesengsaraan Pandemi - 2 bulan yang lalu