Deliserdang, hetanews.com- Petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu menggagalkan penyelundupan sabu. Sabu tersebut disita dari dua warga negara Malaysia yang ditangkap. Salah seorang diantaranya menyembunyikan kapsul berisi narkoba di dalam anusnya.

Kedua warga negara Malaysia yang ditangkap, berinisial ABZ (46), warga Pulau Pinang, dan MRSA (23), warga Kuala Lumpur.

"Mereka ditangkap tak lama setelah turun dari pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 123, pada Rabu (24/4/2018) tengah malam. Pesawat itu baru tiba dari Kuala Lumpur,"kata Bagus Nugroho Tamtomo Putro, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu, Jumat (27/4/2018).

Penangkapan berawal dari analisis pasengger dari tim intelijen dan dikembangkan. Suspect dari awal sudah diidentifikasi, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan wawancara.

"Pemeriksaan berlanjut hingga keduanya menjalani rontgen dan hasilnya positif,"ujarnya.

Ia menjelaskan, tiga kapsul terdeteksi pada bagian anus ABZ. Setelah berhasil dikeluarkan, didalamnya didapati narkotika jenis sabu-sabu.

"Masing-masing kapsul berisi sabu-sabu dengan berat sekitar 30 gram. Totalnya 91 gram yang diamankan,"ungkapnya.

Sementara, pada MRSA tidak ditemukan narkoba. Namun, berdasarkan pemeriksaan sementara, MRSA merupakan pengendali pengiriman sabu-sabu itu.

"Dari pemeriksaan inisal MRS sebagai pengendali. Mereka dari awal memang bersama-sama,"jelasnya.

Dari pelaku disita juga barang bukti telepon genggam, paspor, koper, dan barang bawaan lainnya.

"Kedua pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut,"pungkasnya.