Simalungun, hetanews.com - Sunardi alias Nardi Opak (27) warga Huta III Nagori Parlanaan Kecamatan Bandar divonis 9 tahun bui denda Rp 800 juta subsider 3 bulan di sidang Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Rabu (25/4/2018).
Majelis hakim sependapat dengan jaksa mempersalahkan terdakwa dengan pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahub 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan 11 paket sabu seberat 1,52 gram.
Vonis tersebut konform (sama) dengan tuntutan jaksa Pahala Eric Sylvandro. Menurut majelis hakim pimpinan Lisfer Berutu dan sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan, terdakwa ditangkap anggota Satuan Reserae Narkoba Polres Simalungun pada Sabtu 21 Oktober 2017 sekira pukul 21.30 WIB di Huta III Nagori Parlanaan, Kecamatan Bandar Simalungun.
Ketika itu terdakwa usai membagi paket sabu ke dalam 11 kantong plastik bening kecil. Kemudian bersama barang bukti sabu yang dimasukkan ke dalam kaleng vitamin CDR, berikut alat hisap sabu berupa bong, satu timbangan digital, 1 buah kompeng karet, sebuah kaca pirex dan 12 pipet dan uang tunai Rp 400 ribu hasil penjualan sabu diserahkan ke Polres Simalungun untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Barang bukti 11 paket sabu dan peralatan hisap dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan dan uang sebesar Rp 400 ribu dirampas untuk negara.
Terungkap dalam persidangan, terdakwa memperoleh sabu sebanyak itu dengan cara membeli seharga Rp 1 juta, setelah menyuruh temannya Delin (DPO) menemui penjual sabu di Simpang Gambus.
Selanjutnya Delin menyerahkan satu paket besar sabu kepada terdakwa, lalu membaginya dengan 15 paket dan sudah terjual 3 paket dengan harga Rp 400 ribu.
Terdakwa didampingi pengacara Ronald Pasaribu dari Posbakum PN Simalungun menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, demikian juga dengan jaksa. .
Persidangan dibantu Panitera Dedi Tambunan dinyatakan selesai dan ditutup.
Komentar