Simalungun, hetanews.com - Seorang remaja inisial WHM (14) dalam terbukti mencabuli bocah yang masih berusia 4 tahun sebut saja Sinta, diganjar 4 tahun penjara dan 3 bulan.
Vonis tersebut dibacakan hakim tunggal Mince Ginting dalam sistem peradilan anak disidang Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Kamis (5/4/2018).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Viktor Purba yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 60 juta subsider 1 bulan kurungan.
Hakim dan jaksa sependapat mempersalahkan terdakwa dengan pasal I ke 66 yaitu pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 yentang Perlindungan Anak Jo UURI Nomor 11 Tahun 2002 tentang Sistim Peradilan Anak.
Remaja ini terbukti mencabuli Sinta yang masih sekampung dengannya di Dusun Sipintu Angin Nagori Parik Sabungan, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun.
Pencabulan itu dilakukan terdakwa pada Kamis 6 Juli 2017 pukul 19.00 WIB di dapur rumah Maylani boru Hutagaol nenek dari saksi korban.
Terungkap melalui fakta persidangan, terdakwa hari itu bekerja di ladang milik nenek korba. Usai bekerja ia pulang ke rumah nenek korban yang sekampung dengan terdakwa.
Awalnya antara korban dan terdakwa sama-sama menonton televisi di ruang tengah. Lalu terdakwa membujuk korban agar menemani ke dapur dan dijanjikan akan diberi uang jajan.
Lalu terdakwa mencabuli korbannya di dapur tersebut. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, terdakwa mengancam bocah 4 tahun itu agar tidak memberitahukan kepada siapapun. Jika diberitahu, korban diancam akan dipukul.
Namun, korban yang bijak itu menceritakan kepada ibunya dan langsung melaporkan terdakwa kepada pihak berwajib.
Komentar