Dinas Lingkungan Hidup Tobasa Hentikan Penebangan Pohon di Silaen?

Tobasa, hetanews.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) telah melakukan pengecekan ke lokasi penebangan pohon, di Adian Naginjang Desa Sibide Bara.
DLH menyimpulkan, bahwa aktifitas penebangan pohon pinus di daerah tersebut tidak sesuai lagi dengan pernyataan yang dibuat dalam Surat Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Termasuk pernyataan persetujuan dinas itu, sebelum aktifitas penebangan kayu dilaksanakan.
Kadis Lingkungan Hidup Tobasa, Mintar Manurung, kemudian memerintahkan agar kegiatan tersebut dihentikan dan tidak akan bersedia lagi memberi persetujuan untuk kegiatan penebangan pinus di Desa Sibide Barat
“Kedepan saya tidak akan memberi persetujuan apapun terkait penebangan kayu, di daerah Sibide. Untuk kegiayan yang sekarang, DLH sudah menyampaikan surat kepada pengusaha, Juben Marpaung agar menghentikannya,” terangnya, Jumat (23/3/2018).
Ditanya informasi yang dihimpun soal adanya aktifitas pembukaan jalan di sekitar Dolok Parpatihan, tidak jauh dari lokasi yang telah dihentikannya Mintar Manurung mengatakan, akan segera menurunkan timnya untuk melakukan pengecekan ke lapangan.
“Segera saya minta tim untuk turun ke lokasi yang anda sampaikan. Pada intinya, saya dari DLH Tobasa tidak akan memberikan persetujuan untuk aktifitas penebangan di sana karena daerah tersebut masih Daerah Tangkapan Air (DTA),”ucap Mintar Manurung tegas.
Menanggapi penebangan ini, Harris S Lumbantoruan selaku Ketua LSM GP2TARA Kabupaten Tobasa, angkat bicara. Katanya, sesuai ketentuan karena kegiatan penebangan pinus tersebut bukan usaha yang wajib memiliki Amdal ataupun UKL-UPL.
Kepada DLah, pengusaha (Juben Marpaung-red) telah menyatakan, bersedia melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup untuk kegiatan penebangan tersebut.
“Saya dari DPC LSM GP2TARA meminta kepada pejabat DLG agar turun kembali ke lokasi untuk menganalisa dan mengumpulkan data tentang dampak kerusakan atau pencemaran lingkungan yang timbul setelah kegiatan tersebut dihentikan. Jangan hanya menghentikan, perintahkan pengusaha untuk memperbaiki segala kerusakan jalan, irigasi dan ataupun membersihkan sisa-sisa pemotongan pohon yang jatuh ke dalam alur-alur irigasi, di sekitar daerah tersebut,” ujarnya.
"Jika tidak bersedia, saya tak hanya akan melaporkan pengusaha, tetapi lebih memberatkan pejabat DLH Tobasa agar bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Harris tegas.
Komentar 0
Artikel Terkait
Ada Apa dengan Penebangan Pohon di Lahan Register? - 1 year ago
Populer Hari ini
- #1 Tiga Rumah Hangus Dilalap Api Di Jalan Singa Kota Medan
- #2 Jeratan Hukum Menanti Oknum PNS Disperindag
- #3 Berawal dari Cekcok Utang Rp 10.000, Pria di Sumut Tewas Dipukuli
- #4 KPK Geledah Kantor Kontraktor Pelaksana Kasus Suap Proyek Jalan di Bengkalis
- #5 Warga Medan Didakwa Sekongkolan Lakukan Penipuan Proyek Kemenag
- #6 Gugatan Pembocoran Data Denny Siregar, Orang Dekat Rizieq Terseret
- #7 Pesan Natalius Pigai ke Polisi Usai Ambroncius Ditaha
- #8 Cormier: Khabib Kembali ke UFC Jika Islam Kalah
- #9 Dana Kompensasi Masa Jabatan Walikota Dan Wawako Siantar Tak Tertuang Di APBD
- #10 Pemko Siantar Adakan Swab Tes Gratis, Warga Penasaran Sampai Abaikan Prokes
pilkada sumut
KPU Tetapkan Asner Susanti Pemenang Pilkada Siantar - 1 month ago
Golput Menang di Pilkada Medan - 1 month ago
Muhajidin Nur Hasim Laporkan Intimidasi Ormas ke Bawaslu - 1 month ago