Siantar, hetanews.com - Laporan pengaduan dugaan pencabulan di bawah umur yang dialami seorang balita, berumur 3 tahun, warga Kecamatan Siantar Timur, Jumat (19/1/2018) lalu sampai saat ini belum mendapat titik terang.

Kasus yang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Siantar itu mendapat perhatian dari Dewan Komisioner Komisi Nasional Perlindungan Anak.

Surat dilayangkan, tertanggal (3/3/2018) itu, menyertakan tiga point yang disampaikan oleh Komnas Anak ke Polres Siantar.

Salah satunya poinya adalah Polres Siantar, demi rasa keadilan bagi anak agar memberikan perhatian dan menindak lanjuti perkara nomor LP/12/I/2018/SU/STR tersebut.

Surat itu pun ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait dan Sekretaris Jendral, Dhanang Sasangko.

“Surat itu juga saya terima dari pesan WhatsApp (WA) dari Komnas Anak kemarin,” ujar Lasma Sitorus selaku kuasa hukum korban, seraya memperlihatkan surat dalam bentuk foto, Senin (5/3/2018).

Pengaca dari Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Keadilan ini menambahkan, dengan adanya perhatian dari Komnas Anak, perkara yang ditanganinya selama ini dapat segera diproses dengan cepat. Karena menyangkut keselamatan jiwa si korban.

“Jangan lama lama lagi. Kalau bisa perkaranya langsung duduk. Kasihan korban dan orang tuanya harus was - was terus. Sedangkan terlapor masih berkeliaran diluar sana,”sambung Lasma.

Lebih sebulan perkara ini ditangani oleh Unit PPA Polres Siantar, terlapor atas dugaan pencabulan tersebut, dikabarkan masih tinggal di Jalan Ercis Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar. Hal itu membuat keluarga korban harus pindah dari tempat tinggal mereka.

Seperti yang pemberitaan sebelumnya, setelah melakukan visum di RSUD Djasamen Saragih, balita umur 3 tahun tersebut didampingi ibunya, membuat laporan pengaduan ke Polres Siantar.

Baca Juga : Gelar Perkara Pencabulan Polres Siantar Dinilai Hanya Seremonial

Baca Juga : Ditanya Soal Kelanjutan Proses Kasus Cabul, Kanit UPPA Polres Siantar Bungkam

Ibu korban melaporkan karena buah hatinya itu mendapat perlakukan yang tidak pantas dari Abdallah (48) (saat ini berstatus terlapor) yang tidak lain paman dari ayah korban. Mereka yang tinggal serumah di rumah orang tua ayah korban. Di saat ditinggalkannya ibunya bekerja, perlakuan bejat itu dilakukan terlapor.

Terkait hal itu, Humas Polres Siantar, Iptu Resbon Gultom mengatakan, kalau pihaknya sudah menerima laporan dari korban dan terlapor akan segera dipanggil.

"Sudah kita terima laporan dari korban. Kita juga akan segera memanggil terlapor. Bahkan, kita juga sudah melakukan visum di RSUD Djasamen Saragih dan hasilnya akan keluar pada hari Senin," pungkas Resbon saat itu.