Simalungun, hetanews.com - Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, menetapkan Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC PERADI Siantar-Simalungun untuk memberikan pelayanan dan bantuan hukum secara prodeo (penghunjukan majelis hakim) di pengadilan itu.

Penetapan tersebut, sesuai hasil seleksi yang diketuai oleh Hendrawan Nainggolan.

Hal ini dibenarkan Kencana Tarigan, selaku Ketua PBH DPC PERADI Siantar-Simalungun. "Kami sudah menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama Ketua Pengadilan Negeri Simalungun, Lisfer Berutu, disaksikan Panitera, Parulian Hasibuan, Sekretaris, Esron Ginting dana Tegen Maharaja," jelas Kencana kepada wartawan, Senin (5/2/2018).

Penetapan terhadap PBH DPC PERADI tersebut, menyingkirkan BBH USI atas nama Sarles Gultom yang sebelumnya menduduki Posbakum di PN Simalungun tersebut. Secara resmi, pihak PN Simalungun telah mengumumkannya melalui papan pengumuman yang ada di PN tersebut.

Menurut Kencana, Posbakum di PN Simalungun akan memberikan pelayanan dan bantuan hukum prodeo dengan koordinatornya, Antoni Sumihar Purba.

"PBH DPC PERADI juga akan mengatur advokat piket. Dengan ditandatanganinya MoU tersebut, diharapkan pendampingan hukum yang diberikan dapat membantu memperlancar semua proses persidangan," harapnya.