Medan, hetanews.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara direncanakan akan melakukan putusan sidang musyawarah sengketa Pilgubsu, pada Sabtu (3/3/2018) sore ini.

Sidang putusan ini dilakukan terhadap pemohon pasangan JR Saragih-Ance Selian (JR-Ance), dengan termohon dalam hal ini KPUD Sumut.

Kuasa Hukum JR-Ance, Jonni Silitonga meyakini bahwa Bawaslu Sumut akan mengabulkan permohonan kliennya.

Ia mengaku, bahwa pembacaan putusan itu akan dihadiri langsung pasangan JR-Ance, serta para relawan.

"Kita siap menerima keputusan nanti. Kami siap kalah, akan tetapi lebih siap untuk menang, dan kami yakin menang," katanya, Sabtu (3/3/2018).

Ia mengatakan, apapun nanti hasilnya para pihak wajib menghargai putusan tersebut. Seandainya permohonan pihaknya dikabulkan majelis hakim, ia berharap KPUD Sumut dapat legowo.

"Jika permohonan kami dikabulkan, itu bukan berarti KPUD kalah. Ini hanya putusan yang sesuai diamanatkan dalam peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017. Jadi KPUD wajib menghormati dan mematuhi putusan tersebut nantinya," sebut Jonni.