Hakim Vonis 4,4 Tahun, Pria Penjual Sabu Dekat Rumahnya

Siantar, hetanews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar, menjatuhkan pidana 4 tahun 4 bulan penjara, terhadap terdakwa pengedar sabu, Dipa Pratama Hasibuan.
Putusan dibacakan, pada Kamis (1/3/2018), di ruang Cakra dengan majelis hakim yang dipimpin, Fitra Dewi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, berupa hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 4 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujarnya.
Hakim dalam putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika.
"Ini sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
Putusan terhadap warga Jalan Nagur, Gang Angkola, Kecamatan Siantar Utara itu dinilai lebih ringan dari tuntutan 5 tahun oleh penuntut umum pada sidang sebelumnya.
Terdakwa ditangkap bersama rekannya, Solihin alias Nanang (berkas terpisah) berikut barang bukti 5 paket sabu yang siap untuk diedarkan kepada pembeli, di daerah sekitar kediamannya.
Usai sidang, terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Alex Harefa, menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Begitu juga dengan penuntut umum.
Sekedar diketahui, terdakwa dan Solihin (berkas terpisah), pada Kamis, 24 Agustus 2017, janjian untuk bertemu. Setelah bertemu, lalu terdakwa dan Solihin ingin mendapatkan narkotika jenis sabu. Lalu terdakwa dan Solihin menghubungi Doli (DPO) dan menanyakan sabu kepada Doli.
Doli lalu menyuruh terdakwa dan Solihin untuk bertemu di Gang Kresek. Sesampai di lokasi, terdakwa dan Solihin duduk-duduk sebentar menunggu Doli.
Dan tidak berapa lama, Doli datang, lalu melaletakkan kotak rokok Sampoerna yang berisikan sabu di pagar taman. Lalu mengatakan kepada terdakwa dan Solihin. “ini ya men”.
Selanjutnya Doli pergi meninggalkan terdakwa dan Solihin yang sedang duduk-duduk di dekat taman tersebut.
Saat terdakwa dan Solihin hendak mengambil kotak rokok yang diletakkan Doli, datang saksi Tuah Saragih, Hendrik Purba, dan Dedi Siregar merupakan petugas Polres Siantar yang sebelumnya mendapat informasi.
Setelah sampai di tempat, para saksi melihat terdakwa dan Solihin, sedang berdiri. Lalu para saksi mengamankan keduanya dan dari pagar bonsai, para saksi menemukan 1 buah kotak rokok sampoerna yang setelah dibuka berisikan 5 paket diduga sabu.
Komentar 0
ARTIKEL TERKAIT
Populer Hari ini
- #1 Diserahkan Ke Polisi Arif Mengaku Khilaf Dan Minta Maaf
- #2 Gempa Sulbar, BMKG Minta Warga Tak Terpancing Isu 'Harus Keluar dari Mamuju'
- #3 Misteri Wanita Tewas Bersimbah Darah di Kos di Denpasar, 10 Saksi Diperiksa
- #4 Jokowi Teken Perpres, Ada Program Latih Warga Polisikan Terduga Ekstremisme
- #5 Deddy Corbuzier Nyinyirin Peramal yang Sebut Jokowi Bakal Lengser di 2021
- #6 Cerita Syekh Ali Jaber Pertama Kali ke Indonesia dan Julukan 'Ali Zidane'
- #7 Di Tengah Pandemi Pemandian Timuran Dipadati
- #8 Jejak COVID-19 Ditemukan di Es Krim? Tenang, Ini Kata Ahli Virus
- #9 Perpres Jokowi: Peran Rumah Ibadah-Penceramah Ditingkatkan Cegah Ekstremisme
- #10 Berita Sepekan: Pesawat Sriwijaya Air Hingga Duka Warga Siantar
pilkada sumut
KPU Tetapkan Asner Susanti Pemenang Pilkada Siantar - 1 month ago
Golput Menang di Pilkada Medan - 1 month ago
Muhajidin Nur Hasim Laporkan Intimidasi Ormas ke Bawaslu - 1 month ago