Siantar, hetanews.com - Guru Sekolah Dasar (SD HKI Jalan KS Tubun, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, berinisial HP yang dilaporkan melakukan tindakan tidak senonoh terhadap muridnya telah diperiksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Siantar, Rabu (28/2/2018).

Namun dalam pemeriksaan yang dilakukan, bahwa keterangan saksi tidak terbukti kalau HP melakukan pencabulan terhadap Bunga (Nama samaran) yang tinggal di Kecamatan Siantar Timur.

Hal ini disampaikan Kanit PPA, Ipda Herli Damanik melalui Kasubag Humas, Iptu Resbon Gultom, Kamis (1/3/2018).

"Memang benar HP sudah d periksa PPA semalam (Rabu). Daat dilakukan pemeriksaan keterangan saksi tidak terbukti dan tak ada yang melihat kalau dirinya (HP) melakukan hal itu (pencabulan)," kata Resbon Gultom.

Dikarenakan tidak terbukti, HP hanya akan melakukan wajib lapor seminggu 2 kali ke Polres Siantar.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Bunga (12) telah diraba-raba oleh HP. Bukan hanya diraba saja melainkan payudaranya juga diremas oleh HP di lokasi sekolah.

Bukan sekali itu saja perlakuan HP terhadap Bunga. Aksi yang sama juga dilakukan pada bulan Oktober tahun 2017.

Ternyata tindakan HP itu diceritakan Bunga kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan itu, orang tua Bunga pun mendatangi Polres Siantar untuk membuat laporan pengaduan.