Ijin PKS PT SJS di Hatonduhan 'TMS', Komisi III Desak Pemkab Hentikan Pembangunan

Simalungun, hetanews.com - Komisi III DPRD Simalungun, mendesak agar Pemkab setempat menghentikan kelanjutan pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Sawita Jaya Sejahtera, di Huta IV Nagori Buttu Bayu, Kecamatan Hatonduhan.
Karena ijin yang dimiliki Tidak Memenuhi Syarat (TMS), trrutama terkait kepemilikan alas hak.
Adanya desakan ini disampaikan Bernhard Damanik, selaku anggota usai Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), di ruang Harungguan Jantor Camat Hatonduhan, bersama dengan sejumlah pihak terkait. Yang selanjutnya melakukan tinjau langsung ke lokasi PKS tersebut.
"Kita kan minta pihak Perijinan untuk meminta Satpol PP menghentikan pembangunan PKS itu untuk sementara yang sedang berlangsung di lahan eks Hutan Tanaman Industri (HTI) ini. Sampai mereka memiliki unsur-unsur perijinan yang diatur oleh perundangan-undangan," imbuhnya, Selasa (27/2/2018).
Bernhard menuturkan, pihaknya bukan untuk menghambat investasi. "Tapi ini kan negara hukum, dan menjadi keharusan untuk memperoleh ijin yang sesuai dengan prosedur. Setelahnya, baru dapat melanjutkan pembangunan. Sementara, masyarakat juga menyampaikan, bahwa alas hak pembangunan PKS ini masih tersandung," ujarnya.

Dimana Kementrian Kehutanan (Kemenhut) RI menyatakan, eks lahan HTI ini dilepas agar dikelola oleh masyarakat sebagai lahan pertanian, bukan sebagai lahan industri.
"Dan pembangunan PKS ini juga telah pernah dihimbau Komisi I DPRD tahun 2016 silam. Dan sampai saat ini, pelarangan itu belum dicabut. Dan kami harus menghargai putusan itu," tandas Bernhard.
Baca Juga: Soal Ijin 3 PKS di Hatonduhan, Kasi Perijinan DPMPPTSP Terkesan Lempar Bola Panas
Baca Juga: Persoalan PKS di Hatonduhan Memanas, Komisi III DPRD akan Tinjau Lapangan
"Kalau Pemkab Simalungun mengeluarkan ijinnya, baru mereka (pengusaha) bisa melanjutkan pembangunannya. Kalau pemerintah tidak memberi, maka selamanya pembangunan PKS milik PT SJS yang alas haknya ini masih diragukan bertentangan dengan perundang-undangan, tak kan dilanjutkan," ujarnya.
Terkait ijin PKS PT SJS yang semula diduga milik Lintong, warga Siantar, namun faktanya warga Medan, Kasi Perijinan, Jhon A Panjaitan didampingi Kabid Perijinan, Odelina Lingga mengatakan, yang sudah diterbitkan masih ijin prinsip dan SIUP.
Turut hadir pada RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Simalungun, Abu Sofyan Siregar yakni, Lindung Samosir, Dundung Damanik, Resnauli Saragih, Rohani Siahaan, Bernhard Damanik, mewakili Camat Hatonduhan dan PKS PT SBSJJ. Sementara mewakili PKS PT HDS dan PKS PT SJS tidak hadir.
Komentar 0
Artikel Terkait
Populer Hari ini
- #1 Selamat Jalan Ilfan Armando Tarigan ...
- #2 Akibat Proyek Tol, Jalan Warga Rusak Dan Hancur
- #3 Terancam Tidak Memiliki Kantor Dinas, Pemkab Simalungun Ajukan Banding
- #4 Zona Merah Corona di Sumatera, Medan hingga Palembang
- #5 Oknum Pejabat PUPR Dilaporkan Dugaan Pungli Atas Nama Penegak Hukum
- #6 Diduga Lalai, Dua Pengendara Motor Tewas Berlaga Di Jalan Merdeka
- #7 Siantar Mulai Rusak, Judi Gelper Semakin Merajalela Rusak Generasi Muda
- #8 Remaja 13 Tahun Akui Suka Sama Pria Beristri, Si Pria Malah Dipidana
- #9 Hasil Penelitian di Jepang: Efektivitas Masker Kain Paling Baik
- #10 Pengiriman Sabu Lolos dari Pemeriksaan di Bandara, Begini Modus Pelaku
pilkada sumut
KPU Tetapkan Asner Susanti Pemenang Pilkada Siantar - 1 month ago
Golput Menang di Pilkada Medan - 1 month ago
Muhajidin Nur Hasim Laporkan Intimidasi Ormas ke Bawaslu - 1 month ago