Kurir dan Pembeli Sabu Diganjar 8 dan 7 Tahun Bui

Simalungun, hetanews.com - Terdakwa Supriadi alias Supri (33), warga Kampung Sawah, Nagori Silampuyang dan terdakwa Jamil Ahmad Marpaung alias Jamil (22), penduduk Huta II Andarasi, Nagori Parbalokan, masing - masing divonis 7 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Aries Tama alias Bolang (29), warga jalan Jambu Siantar, disidang terpisah, divonis 8 tahun penjara, di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Selasa (27/2/2018).
Sebelumnya, jaksa Jan Maswan Sinurat, menuntut masing - masing selama 8 tahun penjara, denda Rp.1 Milyar subsider 3 bulan penjara. Kedua terdakwa Supriadi dan Jamil, dipersalahkan melanggar Pasal 112. Sedangkan terdakwa Bolang dipersalahkan melanggar Pasal 114 (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.
Terungkap di persidangan, anggota Sat Narkoba Polres Simalungun, lebih dulu menangkap terdakwa Supri dan Jamil, pada Minggu, 23 Juli 2017, sekitar pukul 15.30 WIB, di Emplasemen IV Kebun Marihat Ulu, Nagori Silampuyang.
Sebelumnya, salah satu anggota Polisi, Eko Pri Utomo, menyaru sebagai pembeli (under cover buy) memesan sabu kepada Supri.
Tanpa curiga, Supri dibantu Jamil, menemui saksi untuk mengantarkan sabu dan langsung ditangkap. Petugas menyita 3 paket sabu dan juga bong, kaca pirex, mancis, HP nokia.
Terdakwa Supri, mengaku membeli sabu dari Wahyudi alias Pak Yud (DPO) sebanyak 1/2 gram seharga Rp.600 ribu. Lalu dibagi menjadi 6 paket dan dijual seharga Rp.150 ribu/paket.
Terdakwa mengaku mendapat untung Rp.300 ribu dan dibagi kepada Jamil Rp.100 ribu dan juga dapat pakai gratis. Atas keterangan Supri, polisi menyuruhnya memesan sabu dari Pak Yud, tapi yang mengantar pesanan adalah terdakwa Aries Tama alias Bolang selaku kurirnya.
Atas vonis majelis hakim, Roziyanti, Justiar Ronald dan Melinda Aritonang tersebut, terdakwa didampingi pengacara Antoni Sumihar Purba, menyatakan piker - pikir.
Komentar 0
Artikel Terkait
Pemilik Pohon Ganja dan Sabu Divonis 4,6 Tahun - 2 days ago
Terdakwa KDRT Bantah Tak Pernah Memukul Istrinya - 1 week ago
Populer Hari ini
- #1 Terancam Tidak Memiliki Kantor Dinas, Pemkab Simalungun Ajukan Banding
- #2 Zona Merah Corona di Sumatera, Medan hingga Palembang
- #3 Akibat Proyek Tol, Jalan Warga Rusak Dan Hancur
- #4 Diduga Lalai, Dua Pengendara Motor Tewas Berlaga Di Jalan Merdeka
- #5 RS di Banyumas Digugat Rp 5 M Gegara Pemakaman COVID-19 Mulai Disidangkan
- #6 Remaja 13 Tahun Akui Suka Sama Pria Beristri, Si Pria Malah Dipidana
- #7 Pengiriman Sabu Lolos dari Pemeriksaan di Bandara, Begini Modus Pelaku
- #8 Selamat Jalan Ilfan Armando Tarigan ...
- #9 Menteri Kabinet Joe Biden Kompak Bakal Keras terhadap China
- #10 Siantar Mulai Rusak, Judi Gelper Semakin Merajalela Rusak Generasi Muda
pilkada sumut
KPU Tetapkan Asner Susanti Pemenang Pilkada Siantar - 1 month ago
Golput Menang di Pilkada Medan - 1 month ago
Muhajidin Nur Hasim Laporkan Intimidasi Ormas ke Bawaslu - 1 month ago