Salim Dibui 4,5 Tahun, Simpan Sabu Dikursi Teras Kos

Siantar, hetanews.com- Erik Salim (41), warga Jalan Pane, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, terdakwa pengedar sabu, akhirnya divonis 4,5 tahun penjara.
Putusan dibacakan majelis hakim, di Pengadilan Negeri (PN) Siantar yang digelar di ruang sidang Cakra, pada Selasa (27/2/2018), pukul 15.00 WIB.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Erik Salim, selama 4,5 tahun, denda sebesar Rp 800 juta, subsider 6 bulan pidana kurungan,"ucap hakimketua Fitra Dewi.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan perbuatan terdakwa, terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Terdakwa hanya tertunduk lemas usai mendengarkan putusan dibacakan hakim Fitra Dewi yang didampingi dua rekannya, Nuzuli dan Simon. Menanggapi putusan, terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Alex Harefa menyatakan piker - pikir.
Sekedar diketahui, pada Rabu, 20 September 2017 lalu, pukul 04.00 WIB, terdakwa menghubungi Jepun (belum tertangkap) untuk membeli sabu sebanyak 2 gram, lalu Jepun menyuruh terdakwa untuk datang ke Jalan Meranti, Kecamatan Siantar Martoba.
Setelah sampai di tempat itu, lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp.2 juta kepada Jepun lalu Jepun memberikan 1 paket sabu, berat 2 gram kepada terdakwa. Lalu terdakwa pulang ke kamar kosnya yang berada di Jalan Pane, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.
Terdakwa menyimpan sabu tersebut didalam busa kursi yang berada di teras kamar kos terdakwa yang sudah dibolongi oleh terdakwa. Lalu pada hari Kamis, 21 September 2017, sekira pukul 23.30 WIB, terdakwa mengambil sabu dari dalam busa kursi tersebut, lalu masuk ke kamar dan didalam kamar, terdakwa memaket-maketi sabu tersebut untuk dijual.
Dan, ketika terdakwa sedang memaket-maketi tersebut, tiba-tiba pintu kamar terdakwa diketuk oleh seseorang yang disangka terdakwa adalah pembeli sabu dan terdakwa pun keluar.
Seketika itu juga, terdakwa ditangkap oleh saksi Yanser Lumbantobing dan saksi Alek Ari Sandi Sidabutar (anggota Sat Narkoba Polres Siantar).
Dari terdakwa, petugas menemukan barang bukti, berupa 1 paket sabu dari tangan kanan terdakwa dan dari dalam kamar di atas tempat tidur, ditemukan 1 buah kotak rokok Gudang Garam Surya, berisikan 4 paket narkotika jenis sabu, dan 1 buah mancis.
Komentar 0
Artikel Terkait
Pria Asal Siantar Masukkan Sabu Ke Truk Pengangkut Sayur - 4 hours ago
Populer Hari ini
- #1 Sebut Kasus Siswi Nonmuslim Diminta Berhijab Langgar HAM, Ini Rekomendasi KPAI
- #2 Pria Asal Siantar Masukkan Sabu Ke Truk Pengangkut Sayur
- #3 Pelaku UMKM Laporkan Gubernur Sumut ke Ombudsman RI
- #4 Maaher Minta ke RS UMMI, RS Polri: Kalau Pindah Biasanya ke RS Lebih Tinggi
- #5 Aziz Yanuar Sebut AD/ART Front Persaudaraan Islam Bakal Beda dengan FPI
- #6 Pemerintah Minta Vaksin Mandiri Gratis untuk Karyawan, Pengusaha Sanggup?
- #7 Keturunan Raja Sibegulaos Perbaiki 'Mual' Berusia Ratusan Tahun
- #8 Kodam Diponegoro Berduka Prajuritnya Gugur Ditembak KKB di Papua
- #9 Hinca Serukan Gotong Royong Untuk Perbaikan Pasar Horas
- #10 Video: Pemilik Sewa Mainan Anak Di Taman Bunga Rebutan Pelanggan
pilkada sumut
KPU Tetapkan Asner Susanti Pemenang Pilkada Siantar - 1 month ago
Golput Menang di Pilkada Medan - 1 month ago
Muhajidin Nur Hasim Laporkan Intimidasi Ormas ke Bawaslu - 1 month ago