Siantar, hetanews.com - Kelompok Mahasiswa Cipayung yakni Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) melakukan aksi demo di Kantor DPRD Kota Siantar, Senin (26/02/2018) untuk menolak Undang-Undang tentang MPR, DPR dan DPR (UU MD3).
Salah seorang orator Sri Haryati dari Salma PP saat berorasi dengan tegas menyatakan, DPR bertindak goblok terkait revisi UU MD3. Hal yang sama juga disampaikan orator lainnya.
Para mahasiswa itu meminta anggota DPRD Kota Siantar yang hadir, untuk menandatangani petisi penolakan terhadap revisi UU MD3.
Permintaan untuk menandatangani petisi penolakan, dibarengi dengan nyanyian sindiran, yang berisi "DPRD takut". Lagu DPRD takut itu dinyanyikan berulang.
Perdebatanpun terjadi. Meski anggota DPRD Siantar dari PDI Perjuangan Hotman Kamaludin Manik menyatakan siap menandatangani petisi penolakan tersebut. Sedangkan massa menginginkan seluruh anggota dewan yang menandatangani.
Melalui pernyataan sikapnya, Kelompok Cipayung Plus Siantar-Simalungun meminta, di antaranya, agar 'distop. kriminalisasi terhadap kebebasan bersuara.
Massa juga mendesak Presiden RI, Joko Widodo untuk mencabut sejumlah pasal pada revisi UU MD3, dengan membuat Perppu.
Mereka menilai, kalau DPR bukan lagi wakil rakyat, tapi telah menjadi dewan pembungkam rakyat. Pasalnya revisi UU MD3 100 persen menentang asas demokrasi, sehingga mengajak elemen masyarakat untuk menolaknya.
Komentar