Siantar, hetanews.com - Polres Siantar akan melakukan gelar perkara penyidikan kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak atas laporan pengaduan Nurdiana Batubara, sebagai pelapor, besok, Jumat (23/2/2018), pukul 14.00 WIB, di ruang aula Satya Brata.

Laporan pengaduan Nuriana Batubara, tercatat dalam LP/32/1/2018/SU/STR tanggal 19/1/2018 tentang terjadinya dugaan perbuatan cabul terhadap anak, yang dialami anak kandung Nuriana Batubara, berinisial A (3), warga Siantar.

Kuasa hukum pelapor, Lasma Sitorus menyampaikan, pihaknya sudah menerima undangan gelar perkara tersebut.

"Suratnya sudah kita terima tadi. Kita sebagai kuasa hukum dari korban, akan dampingi untuk menghadiri gelar perkara," kata pengacara dari LBH Perjuangan Keadilan ini, Kamis (23/2/2018).

Sementara itu, Ketua LBH Perjuangan Keadilan, Harfin G Siagian yang ditemui terpisah menyampaikan, kasus yang tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Siantar ini agar segera dituntaskan. Sebab, kondisi anak (korban,red) masih dalam keadaan trauama, sebab terlapor masih 'bergentayangan'.

Baca Juga : Ditanya Soal Kelanjutan Proses Kasus Cabul, Kanit UPPA Polres Siantar Bungkam

"Dalam pasal 184 KUHAP ada lima alat bukti yang harus ditemukan. Beranjak dari sini, penyidik harus lebih proaktif," jelas Harfin, berharap perkara ini segera dituntaskan pihak Kepolisian.

Sebelumnya, balita berumur 3 tahun asal Jalan Ercis, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh AL (48) yang tidak lain adalah paman dari ayah korban.

Korban dan ibu kandungnya, sempat kewalahan melaporkan kejadian kasus tersebut, lantaran tidak punya uang untuk biaya visum ke RSUD Djasamen Saragih.

Visum untuk kebutuhan penyelidikan Kepolisian pun dilakukan setelah mendapat donasi yang dilakukan LBH Perjuangan Keadilan.

Namun tepat seminggu sesudah dilakukan visum, pihak Kepolisian, mengaku belum menerima hasil visum tersebut dari pihak rumah sakit. Padahal, hasil visum dikatakan sudah keluar dalam tempp 4 hari setelah dilakukan visum.