Simalungun, hetanews.com - Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Marulak Monang Tua Situmorang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Selasa (20/2/18) tak berjalan dengan lancar.
Bahkan Ketua Majelis Hakim mengusir saksi terdakwa dengan emosi.
Hal itu terlihat saat, saksi A de Charge (saksi yang meringankan terdakwa red), Delima Ambarita yang dihadirkan dalam persidangan terlibat adu mulut dengan Ketua Majelis Hakim, Lisfer Berutu, terkait kebenaran terjadinya tindak pidana penyaniayaan yang diduga dilakukan terdakwa.
Awalnya, perdebatan itu terjadi antara saksi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Riamin Natalin Tambunan. Jaksa merasa Delima terkesan mengajarinya.
"Gak itu perlu digali bu. Ibu jangan ngajari saya," ujar JPU kepada saksi yang merasa pertanyaan jaksa menyinggung persoalan status tanah Gereja diduga menjadi pemicu kasus penganiayaan itu tidak ada kaitannya dengan kesaksian yang akan diberikannya.
Mendengar perkataan JPU, saksi pun langsung menjawab dengan tegas.
"Saya mengatakan apa yang benar. Saya bukan mengajari disini, hanya menyatakan yang benar. Tidak ada penganiayaan yang dilakukan Marulak," ujar Delima.
Namun hal itupun langsung ditimpali oleh pernyataan Ketua Majelis Hakim, Lisfer Berutu. "Ibu jangan melawan disini. Ibu harus mengatakan yang benar disini," timpalnya.
Atas pernyataan hakim yang terkesan tidak netral dalam persidangan, Delima Ambarita pun dengan ketus menjawab. Akhirnya, Hakim dan saksi ini pun saling adu mulut.
"Saya datang kesini mau menyatakan kebenaran, bukan mau berbohong. Dan saya gak mau berbohong disini. Bapak selaku hakim bisa saja mengatakan kebohongan. Enggak selamanya yang bapak katakan itu benar," ketus Delima
Mendengar ucapan saksi, Lisfer Berutu kembali menanggapi. "Ibu jangan ngotot disini," katanya dengan suara keras sembari mengetok palu 3 kali.
Tak sampai disitu, Ketua PN Simalungun ini tak mampu menahan emosinya langsung mengusir saksi dari ruang sidang tanpa mendengar keterangannya dengan baik.
"Silahkan ibu keluar dari sini !" tukasnya kepada Delima.
Bersamaan dengan itu, Delima pun kembali membalas ucapan hakim tersebut.
"Iya saya akan keluar dari sini. Saya ke Pengadilan ini untuk mencari kebenaran, ternyata gak ada kebenaran disini," ujar Delima seraya keluar dari ruang sidang Chandra.
Melihat itu, Lisfer Berutu tak tinggal diam. "Ibu kelihatan kali memihak," ucapnya sambil menunjuk Delima yang berjalan keluar dari ruang sidang.
Dengan raut wajah yang masih tampak emosi akibat sikap hakim tersebut, Delima didampingi kuasa hukumnya Lasma Sitorus langsung menuju ruang Pos Bantuan Hukum persis di sebelah ruang sidang.
Tak berapa lama setelah mengusir Delima, sidang kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan 2 orang saksi lainnya atas nama, Frengki Rajagukguk dan Elfina Sijabat.
Dalam persidangan itu, Lisfer Berutu didampingi Novarina Manurung dan Mince Ginting sebagai Hakim Anggota.
Komentar