KPUD Sumut Tidak Gunakan Kuasa Hukum dalam Gugatan JR-Ance

Medan, hetanews.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Utara mengaku, tidak akan menggunakan kuasa hukum dalam sidang gugatan pasangan JR Saragih-Ance Selian.
Demikian dikatakan Ketua KPUD Sumut, Mulia Benurea usai musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2018, Selasa (20/2/2018).
"Ini menjadi bagian tugas kami dan dalam proses untuk menjelaskan kepada publik," katanya.
Musyawarah dilanjutkan pada 23 Februari 2018 dengan agenda jawaban atas pembacaan pemohon (JR Saragih-Ance Selian). "Kami akan menjawab semuanya dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.
Diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut menggelar musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2018, di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik, Medan.
Musyawarah digelar atas gugatan pasangan JR-Ance kepada KPUD Sumut yang tidak meloloskan mereka dalam Pilgub Sumut.
Musyawarah ini diketuai majelis hakim Herdy Munthe, Syafrida R Rasahan dan Aulia Andre. Selain itu, juga dihadiri Ketua KPUD Sumut, MUlia Banurea, Komisioner Benget Silitonga, Yulhasni, Iskandar Zulkarnain dan Sekretaris Maruli P.
Artikel Terkait




Komentar
disperindag




