Siantar, hetanews.com - Pembangunan jalan, di Jalan Batu Permata Raya, Kecamatan Siantar Sitalasari oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Siantar, Tahun 2017 lalu, dikatakan sebagai hasil persetujuan DPRD Siantar, dan bukan Dinas PUPR yang menentukan pembangunan tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR, Ruben Tarigan, Selasa (20/2/2018). Kata Ruben, pihaknya tidak dapat membuat atau menentukan letak pembangunan.
"Kami tidak bisa menciptakan pembangunan. Tapi itu (pembangunan) harus melalaui rapat dari kecamatan, musrembang dan disahkan oleh DPRD. Kami tidak bisa menentukan pembangunan," katanya, saat ditanyai terkait pembangunan jalan di Batu Permata Raya yang disebut masuk dalam wilayah Dinas Tata Ruang Pemukiman (Tarukim) Kota Siantar.
Disinggung mengenai, surat yang dilayangkan oleh Pihak Tarukim atas pembangunan jalan yang bersumber dari APBD itu, Ruben menyampaikan, bahwa Dinas PUPR tidak pernah menerima surat.
"Memang itu proyek dari Dinas PUPR. Selama ini, kami belum ada terima surat dari Dinas Tarukim," sebutnya.
Jalan yang dibangun di atas tanah milik perseorangan tersebut, diindikasikan untuk meningkatkan nilai jual tanah milik perseorangan. Kendati hal demikian, pejabat pembuat komitmen ini menampik hal itu.
"Sudah terlalu jauh kesana (Terkait pembangunan jalan untuk meningkatkan nilai jual tanah). Pembangunan yang kita lakukan berdasarkan persetujuan dari DPRD," tukasnya.
Amatan hetanews, jalan Batu Permata Raya yang terletak di belakang areal kampus Universitas Simalungun (USI), merupakan jalan yang utama menuju pemukiman warga.
Namun sayangnya, kondisinya saat ini kupak kapik. Sementara itu, jalan yang dibangun oleh Dinas PUPR pada tahun 2017 tersebut, bukan jalan utama, melainkan dibangun di tanah milik perseorangan.