Simpan Sabu dalam Jaket, Ini Hukuman yang Diterima Johan

Siantar, hetanews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar, memvonis Johan, terdakwa kasus narkoba jenis sabu, 6,5 tahun bui.
Putusan ini pun sesuai (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam amar putusan, majelis hakim dipimpin Lodewyk Ivandrie Simanjuntak, menyatakan perbuatan warga Jalan Medan Km 7, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang (UU) tentang Narkotika.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagai mana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009. Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," ucap Lodewyk, Rabu (7/2/2018).
Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda berupa uang. "Denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ucap hakim ketua, didampingi dua hak anggota, Risbarita Simorangkir dan M Iqbal FJ Purba.
Untuk diketahui, penangkapan terhadap terdakwa, berlangsung di sebuah warung nasi. Ini tak jauh dari kediaman terdakwa oleh petugas Kepolisian, pada Jumat, 4 Agustus 2017.
Sesampainya di warung nasi yang dicurigai, petugas mengetuk pintunya dan dibuka oleh terdakwa Johan. Johan pun langsung diamankan petugas.
Petugas lalu menggeledah terdakwa dan menemukan dari jaket warna biru dan dari kantong jaket, ada 1 buah kotak rokok sampoerna yang berisi 2 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat 0,37 gram, milik terdakwa.
Tak hanya itu, dari atas steleng, ditemukan 1 buah kaleng rokok gudang garam, berisi 2 buah pipa kaca, 4 buah kompeng karet, 7 buah pipet, 25 buah plastik klip, 1 buah potongan plastik klip, 1 buah tutup botol minuman warna orange di ujung ada pipet.
Sejurus kemudian, Johan dan seluruh barang bukti diboyong petugas ke Mapolres Siantar untuk dilakukan penyidikan.
Komentar 0
Artikel Terkait
Tok! Penjara 6 Tahun Buat Pemilik Satu Amp Ganja - 2 years ago
Hmm.....Suparman Selipkan Sabu di Logo OSIS Baju Sekolah - 2 years ago
Gondrong Cs Kompak 'Tidur' di Hotel Prodeo - 2 years ago
Kasat Bilang Sugandi Buang Sabu Lalu Hendak Larikan Diri - 2 years ago
Polres Siantar Tangkap Acai, Barbut 1 Paket Sabu - 2 years ago
Populer Hari ini
- #1 Terancam Tidak Memiliki Kantor Dinas, Pemkab Simalungun Ajukan Banding
- #2 Zona Merah Corona di Sumatera, Medan hingga Palembang
- #3 Akibat Proyek Tol, Jalan Warga Rusak Dan Hancur
- #4 Diduga Lalai, Dua Pengendara Motor Tewas Berlaga Di Jalan Merdeka
- #5 RS di Banyumas Digugat Rp 5 M Gegara Pemakaman COVID-19 Mulai Disidangkan
- #6 Remaja 13 Tahun Akui Suka Sama Pria Beristri, Si Pria Malah Dipidana
- #7 Pengiriman Sabu Lolos dari Pemeriksaan di Bandara, Begini Modus Pelaku
- #8 Selamat Jalan Ilfan Armando Tarigan ...
- #9 Menteri Kabinet Joe Biden Kompak Bakal Keras terhadap China
- #10 Siantar Mulai Rusak, Judi Gelper Semakin Merajalela Rusak Generasi Muda
pilkada sumut
KPU Tetapkan Asner Susanti Pemenang Pilkada Siantar - 1 month ago
Golput Menang di Pilkada Medan - 1 month ago
Muhajidin Nur Hasim Laporkan Intimidasi Ormas ke Bawaslu - 1 month ago