Deliserdang, hetanews.com - IS (13) seorang remaja putri yang berdomisili di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Kamis (1/2/2018) melaporkan kakek kandungnya berinisial P (58) ke Polres Deliserdang.
Didampingi keluarga dan pihak LPA (Lembaga Perlindungan Anak) Deliserdang, IS melaporkan perbuatan cabul yang dilakukan kakeknya dengan nomor laporan STPL /52/I/2018/SU/RES DS.
Berdasarkan pengakuan korban, dirinya dicabuli sejak masih kelas IV SD dan dilakukan di rumah setiap tidak ada orang di rumah.
“Saya tidak menyangka dan taunya dari tetangga. Sebaiknya pelakunya ini dihukum mati saja,” geram Fauziah, nenek korban.
Ketua LPA Deliserdang, Junaidi Malik mengatakan, perbuatan tersangka adalah biadab dan tega menghancurkan masa depan cucu kandungnya sendiri.
“Kami mengutuk keras dan pelaku sebaiknya dihukum kebiri,” ujarnya di Polres Deliserdang.
sumber : fokusmedan.com