Siantar, hetanews.com - Deretan kasus pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak di Kota Siantar pada bulan Januari 2018 ini sangat mencengangkan publik.

Dari informasi yang dihimpun hetanews.com, ada 5 rentetan kasus yang mencuat ke permukaan yang melibatkan anak dan perempuan, menjadi korban pelecehan seksual dalam hitungan satu bulan.

Divisi Penanganan Anak dan Perempuan LBH Perjuangan Keadilan, Lasma Sitorus, mengkaji rentetan kasus yang menjadi tugas berat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Siantar itu masuk dalam kategori hukum yang disebut cabul. Perbuatan cabul tersebut naik ke permukaan, maka harus dilaporkan kepada pihak yang berwajib.

Masalahnya, kata Lasma, pihak Kepolisian untuk mengungkapkan kasus perbuatan cabul, kerab beralasan mengutamakan saksi sebagai sebagai syarat pelaporan. Padahal menurut Lasma, jika ada saksi dalam kasus pencabulan atau perbuatan seksual, maka tindakan tersebut akan sulit terjadi.

"Nah, disini penyidik kadang tidak berani melakukan tindakan untuk mengungkapkan kasus perbuatan cabul, dengan alasan mereka tidak ada saksi yang melihat. Pertanyaan, kenapa penyidik tidak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau langsung memanggil terlapor untuk diambil keterangan atau bisa dengan cara mereka sendiri mengupayakan berdasarkan keterangan si pelapor atau korban," kata Lasma, Kamis (1/2/2018).

Hal itu, sambung Lasma, sangat berpengaruh terhadap penanganan kasus yang seharusnya dapat dilakukan dengan cepat, akhirnya menjadi lamban.

"Kalau pihak penyidik tidak jeli atau tetap dengan alasan harus ada saksi, maka potensi pelecehan seksual akan terjadi lagi. Karena pelaku atau si terlapor merasa terlindungi atau tidak bersalah," kata perempuan yang berprofesi sebagai pengacara ini.

Dari lima rentetan kasus pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak yang terungkap di Siantar, baru-baru ini pihak Kepolisian, kata Lasma, lebih mengutamakan saksi dibandingkan upaya untuk melindung korban.

Baca Juga : PPA Polres Siantar Periksa 7 Orang Terkait Kasus Pelecehan Seksual di RSVI

Baca Juga : Ditanya Soal Kelanjutan Proses Kasus Cabul, Kanit UPPA Polres Siantar Bungkam

Hal tersebut, sambungnya berdasarkan pengalamannya mendampingi dua di antara lima kasus pelecehan pencabulan di bawah umur yang dialami seorang balita berumur 3 tahun dan dugaan pelecehan seksual perawat Rumah Sakit Vita Insani (RSVI).

"Seperti balita yang diduga dicabuli paman dari ayah kandungnya di Jalan Ercis. Sampai sekarang, si terlapor berkeliaran yang membuat ibu korban harus pindah dan mengontrak rumah. Setiap kali bermain, si anak dihantui rasa takut. Gimana tidak, karena masih melihat orang yang melakukan pencabulan masih saja berkeliaran. Dalam hal cabul, kita berharap agar pihak penyidik lebih mementingkan hak-hak anak dulu," jelasnya.