Simalungun, hetanews.com - Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, naik menjadi 9 tahun penjara, dari tuntutan jaksa 8 tahun, terhadap terdakwa Fakhrullah Siddiq alias Paong (30), warga Jalan Silimakuta, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Rabu (31/1/2018).
Majelis hakim pimpinan, A Hadi Nasution, mempersalahkan terdakwa dengan pasal 114 (1) bukan pasal 112 (1) sesuai tuntutan jaksa. Selain pidana penjara, terdakwa juga didenda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara dan membayar ongkos perkara sebesar Rp 5.000.
Sesuai fakta yang terungkap di persidangan, tertangkapnya terdakwa setelah ditangkapnya Suriadi alias Kakang (disidang terpisah), pada Selasa, 30 Mei 2017 lalu, pukul 16.00 WIB, di Huta I Nagori Sidotani, Kecamatan Bandar atas kepemilikan sabu.
Suriadi mengaku memperoleh 4 paket sabu dengan cara membeli dari terdakwa Fakhrullah.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, di rumahnya dan menyita uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 200 ribu, timbangan elektrik dan 4 paket sabu serta alat hisap juga puluhan plastik klip kosong. Fakhrullah mengaku telah menjual 4 paket sabu kepada Suriadi.
Sabu tersebut diperoleh terdakwa Fakhrullah dari terdakwa Tiwung (terhukum 10 tahun), warga Jalan Nagur, Kota Siantar dengan cara membeli.
Terdakwa menyatakan pikir,pikir atas vonis tersebut. Sedangkan jaksa menyatakan menerima.