Simalungun, hetanews.com - Inilah yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.

Ketua PN Simalungun, Lisfer Berutu yang banyak menyidangkan perkara di pengadilan tersebut, "lebih suka" bersidang di ruang belakang atau Ruang Candra.

Sesuai pengamatan wartawan Selasa (30/1/2018), Lisfer menyidangkan puluhan perkara dengan puluhan terdakwa.

Ruang sidang Candra di bagian belakang cukup sempit, hanya ada 2 barisan kursi bagi pengunjung siding. Kursi tersebut untuk para terdakwa yang akan disidangkan saja sudah penuh, belum keluarga terdakwa atau pengunjung sidang lainnya.

Sedangkan ruang sidang utama, atau ruang sidang Cakra cukup luas untuk menyidangkan puluhan perkara, tapi tidak dimanfaatkan oleh Ketua PN itu.

Sesuai data yang diterima wartawan siang itu, jumlah terdakwa yang akan disidangkan mencapai 45 orang yang akan disidangkan oleh 2 majelis hakim. Majelis hakim Roziyanti dengan anggota Ronald dan Melinda Aritonang dan majelis hakim, Lisfer Berutu dengan anggota Novarina Manurung dan Mince.

Pantauan wartawan, ruang Candra di tempat Lisfer bersidang cukup dipadati para terdakwa dan juga pengunjung yang berdesakan di pintu masuk ruang sidang. Sedangkan ruang sidang yang digunakan majelis hakim lainnya terlihat biasa saja.

"Jadi mengapa Ketua PN itu tidak menggunakan ruang utama agar tidak memadati ruang sidang yang kecil dan di belakang," tanya wartawan kepada Humas PN Simalungun, Justiar Ronald.

Dikonfirmasi wartawan usai sidang, Justiar mengatakan, biasanya ruang utama digunakan wakil dan ketua pengadilan.

"Tapi wakil tidak bersidang karena jadwal sidangnya Senin dan Rabu, kenapa tidak dimanfaatkan ketua ruang sidang yang kosong dan luua?,"tanya wartawan.

"Kalau itu saya tidak tau," jelas Justiar.

Di ruang sidang belakang, Ketua Pengadilan menyidangkan banyak berkas, baik perkara perjudian, narkotika, pemalsuan dan lainnya. Sehingga ketua tersebut menyidangkan perkara hingga sore hari dan terlihat masih banyak jaksa yang antri dan terdakwa yang menunggu untuk disidangkan.