Setubuhi Pacar Belum Dewasa, Yoki Diganjar 2 Tahun Bui di PN Simalungun

Simalungun, hetanews.com - Hakim tunggal pada sistem peradilan anak, A Hadi Nasution, memvonis terdakwa OJS alias Yoki (16), warga Jalan Sultan Agung, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batunanggar, Kabupaten Simalungun, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan menjalani pembinaan.
Demikian vonis yang dibacakan, di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Selasa (9/1/2018).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, Julita Nababan, yang semula menuntut pidana penjara selama 3 tahun.
Hakim sependapat dengan pasal yang didakwakan jaksa, namun tidak sependapat dengan lamanya masa pemidanaan.
Terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 1 ke 67 yaitu, pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Terdakwa telah terbukti menyetubuhi pacarnya, sebut saja Tina (17), sebanyak 3 kali di rumah neneknya, di Kampung Purwosari, Nagori Dolok Tenera, Kecamatan Dolok Batunanggar, pada Selasa, 24 Oktober 2017, pukul 01.00 WIB, Sabtu, 28 Oktober 2017 dan Sabtu, 25 Nopember 2017.
Terdakwa dengan bujuk rayu akan menikahi korban dan rela pindah agama karena sangat mencintai korban.
Mendengar itu, korban yang juga belum dewasa dan masih sekolah di bangku SMA, mau memenuhi permintaan terdakwa untuk bersetubuh.
Entah bagaimana, terdakwa ada mengucapkan kata-kata "Kalau kau selingkuh aku tidak mau tanggungjawab dan akan kutinggalkan kau".
Merasa dikibuli oleh pacarnya itu, saksi korban memberitahukan perbuatan terdakwa kepada orangtua korban dan kemudian melaporkan terdakwa ke polisi.
Hasil visum Bahtera Surbakti, dokter pada RSUD Djasamen Saragih Siantar, tertanggal 29 Nopember 2017, menyimpulkan selaput darah korban Tina sudah tidak utuh lagi.
Atas vonis tersebut, terdakwa didampingi pengacara Kencana Tarigan, menyatakan menerima putusan tersebut, demikian juga dengan jaksa. Persidangan dibantu Panitera H Simarmata, dinyatakan selesai dan ditutup.
Komentar 0
Artikel Terkait
Populer Hari ini
- #1 Inilah Kades yang Kena OTT Karena Pungli Warga Rp 3 Juta saat Urus Surat Keterangan Tanah
- #2 Perkara Penistaan Agama Dihentikan, Pelapor Fauzi Munthe Ajukan Pra Peradilan
- #3 Kisah Anak Simalungun Yang Pernah Disemprot Presiden Soekarno
- #4 Seorang Ayah Cabuli 'Darah Dagingnya' Sendiri Selama Dua Tahun
- #5 Motif Aipda R Bunuh Sinta dan Riska: Sakit Hati
- #6 Aturan Bagi Nasabah Penerima Uang Salah Transfer
- #7 Besok Dilantik Jadi Walkot Medan, Bobby Akan Fokus Tangani COVID-Vaksinasi
- #8 Viral Kisah Haru Mahasiswa dari Keluarga Sederhana Lulus Cumlaude Kedokteran
- #9 Fery, Korban Tewas Penembakan Bripka CS Tinggalkan Istri yang Lagi Hamil
- #10 SBY Sebut Moeldoko Rugikan Jokowi, Ngabalin: Logika Apa Dipakai Itu?
heta bicara
Momentum Hari Pers Nasional - 2 weeks ago
(Hadirnya) Negara Dalam Kesengsaraan Pandemi - 2 months ago