Simalungun, hetanews.com - Pristiwan alias Iwan alias Tiwung (37) warga Jalan Nagur Gang Suropati Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, terbukti sebagai penjual 0,7 gram sabu dituntut 8,5 tahun penjara oleh jaksa Augus Vernando Sinaga di sidang Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Selasa (9/1/2018).
Selain itu, Tiwung juga didenda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Menurut jaksa, terdakwa berhasil ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun pada Selasa, 4 Juli 2017 sekira pukul 19.30 WIB di dalam rumah mertuanya di Jalan Nagur.
Malam itu, terdakwa bermaksud hendak pergi ke luar Kota Siantar, dan terdakwa ditangkap berdasarkan pengembangan kasus setelah polisi menangkap Fahrullah alias Paung dan Candra Gempar Damanik, yang mengaku telah memperoleh sabu dengan cara membeli dari terdakwa Tiwung.
Dari terdakwa, petugas menyita sepaket sabu seberat 0,07 gram. Malam itu, terdakwa berusaha melarikan diri. Terdakwa dalam persidangan mengaku mendapatkan sabu dari Oyong Kesuma (DPO)
Dalam persidangan, terdakwa didampingi pengacara Antoni Sumihar Purba secara lisan memohon agar hukuman terdakwa diringankan oleh majelis hakim pimpinan Abdul Hadi Nasution, Hendrawan Nainggolan dan Nasfi dibantu panitera Apollo Manurung.
Untuk putusan hakim, persidangan ditunda hingga Senin mendatang.