Komplotan Maling di Polonia Diciduk, Hasilnya ‘Dihadiahi’ Timah Panas

Medan, hetanews.com - Darul Adha Nasution (21) warga Jalan Cinta Karya, Lorong Subur, Medan Polonia bersama empat rekannya yang juga warga Medan Polonia ditangkap polisi lantaran mencuri.
Empat tersangka itu yakni, Roni Riandi (31), Andrianto Sitanggang (23), Muhammad Eko (30) dan Johanes Stevanus Marbun (23). Sedangkan tiga orang penadah barang hasil curian yakni Harry Prakoso (21), Charles Pardeboy Siregar (28) dan Anang Barus (35).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui empat pelaku sudah beraksi puluhan kali dengan sasaran tetangga sendiri.
Selain para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 3 unit sepeda motor, 1 televisi, 4 unit laptop, 1 obeng dan 1 kunci letter T.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto dalam keterangannya Rabu (27/12) menyebutkan, ada lima pelaku curat diamankan berikut 3 orang penadahnya.
“Kita ungkap kasus curat. Ada lima pelaku utamanya dan kelimanya kita beri tindakan tegas terukur. Selain itu kita juga meringkus 3 orang penadahnya. Selain kasus curat, kelima pelaku juga terlibat kasus curanmor di jalanan. Nah kalau kasus curanmor kelima pelaku selalu beraksi bersama-sama,” ungkap Dadang didampingi Kapolsekta Medan Baru Kompol Viktor Ziliwu.
Sambung Dadang lagi, dalam kasus curat ini kelima pelaku terbilang cukup unik. Mereka tinggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Cinta Karya dan beraksinya juga di sana.
“Nah menariknya kelima pelaku beraksi di tempat tinggal mereka sendiri. Nah dari laporan saudara Johan Efendi dan Khaidir Makhruf kita lakukan penyelidikan. Dalam sekali beraksi para pelaku hampir menjarah seluruh harta benda korban,” sebut Dadang.
Soal disinggung soal penangkapan, sebut Dadang pelaku Roni Riandi terlebih dahulu ditangkap di kawasan Jalan Mansyur, Lorong Sipirok. Kemudian dikembangkan lagi dan para pelaku lainnya menyusul ditangkap.
“Awalnya kita tangkap pelaku atas nama Roni Riandi alias Roni Marjono. Lalu kita kembangkan dan keempat pelaku lainnya kita tangkap. Untuk kelima pelaku dijerat Pasal 363 ayat 3 KUHPidana dan 3 orang penadah kita jerat Pasal 480 KUHPidana,” tandas Dadang.
sumber: fokusmedan.com
Komentar 0
ARTIKEL TERKAIT
Heri Lubis Tewas Tersambar Petir di Kolam Pemancingan - 3 years ago
Rumah Relawan Semangat Baru Sumut Medan Polonia Terbakar - 3 years ago
Populer Hari ini
- #1 Peluang Putra Sulung Almarhum Asner Menjabat Wakil Walikota
- #2 Cerita Asrul Honda Beat HP Xiaomi Hilang Percuma Lapor Polisi
- #3 Ayah Pergoki Putrinya Berduaan di Kamar Hotel dengan Seorang Pemuda, Pelaku Ngaku Sudah Berhubungan
- #4 Geger Akun FB Warga Sukabumi Unggah Hina Wafatnya Syekh Ali Jaber
- #5 Dinyatakan Bersalah Plagiat Diri Sendiri, Rektor USU Terpilih Akan Banding
- #6 Alat Tes Corona GeNose Rp 62 Juta/Unit, Hasilnya Bisa buat Syarat Wira-wiri?
- #7 Menkes AS Mundur, Ingatkan Trump Rusuh Capitol Nodai Warisan Pemerintahan
- #8 Puput Lepas Karier dari Polwan untuk Ahok
- #9 Senin Depan, Pemko Medan Kembali Berlakukan WFH
- #10 Profil Habib Ali Bin Abdurrahman Assegaf: Guru Habib Rizieq-Kader Banser
pilkada sumut
KPU Tetapkan Asner Susanti Pemenang Pilkada Siantar - 1 month ago
Golput Menang di Pilkada Medan - 1 month ago
Muhajidin Nur Hasim Laporkan Intimidasi Ormas ke Bawaslu - 1 month ago