Siantar, hetanews.com - Sidang dengan 11 terdakwa, seluruhnya ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (28/11/2017).
Pasalnya, sidang tersebut ditunda dikarenakan salah seorang anggota majelis hakim yang diketahui bernama Risbarita Simorangkir tidak hadir dalam persidangan yang telah digelar.
Awak media ini mencoba menanyakannya kepada seorang jaksa, kenapa seluruhnya ditunda persidangan itu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak mau disebut namanya itu mengatakan, kalau sidang ditunda dikarenakan salah seorang majelis hakim tidak hadir.
"Sidang ditunda karena hakimnya (Risbarita,red) tidak datang. Kalau gak salah dibilang ketua majelis hakim, Ivan, sakit hakimnya itu," kata jaksa tersebut sembari berjalan.
Persidangan yang ditunda diantaranya, sidang tuntutan dengan nama terdakwa April Gapurnomo (22) dan Faisal Ibrahim Bawazier, pengedar narkotika jenis pil ekstasi.
Alasan sidang ditunda, menurut JPU, Henny A Simandalahi karena dirinya belum selesai membuat tuntutan untuk kedua terdakwa.
"Tuntutan belum selesai yang mulia, jadi saya meminta waktu seminggu lagi untuk menyelesaikan tuntutan tersebut," ucap Henny kepada majelis hakim, Lodewyk I Simanjuntak.
Mendengar alasan Henny, Ivan langsung menunda persidangan hingga minggu depan.
"Baik sidang akan kita tunda hingga minggu depan, dan kami memberikan waktu selama seminggu untuk JPU menyelesaikan tuntutan terhadap dua terdakwa," ungkap Ivan sembari mengetuk palu.
Komentar