Vonis Fatimah Siregar Inkrah, Pengadilan Tolak Klarifikasi Surat Wali Kota Siantar

Siantar, hetanews.com - Pengadilan Negeri (PN) Siantar menolak surat permohonan klarifikasi dan petunjuk atas vonis Fatimah Siregar yang dilayangkan oleh Pemko Siantar pada 25 Oktober 2017 yang lalu.
Berdasarkan salinan surat yang diterima hetanews, surat permohonan Wali Kota Siantar bernomor 180/7948/X/2017 perihal sebagaimana pokok surat, pengadilan beralasan putusan terhadap Fatimah Siregar atas korupsi telah berkekuatan hukum tetap.
Melalui balasan suratnya dengan nomor W2.U12/2395/Pid.01.10/XI/2017, tanggal 14 Nopember 2017, pengadilan menyampaikan terkhusus pertanyaan point 2 permohonan surat, hakim tidak boleh menyampaikan keterangan, pendapat, komentar, kritik atau pembenaran secara terbuka atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana bunyi pasal 5 ayat (8) Keputusan Ketua Mahkamah Agung (MA) tentang pelaksanaan pedoman perilaku hakim.
Sementara itu terkait keberadaan surat, Ketua PN Siantar Pasti Tarigan ketika dikonfirmasi awak media di kantornya membenarkannya, Kamis (23/11/2017).
Baca: Ditanya Isi Surat Wali Kota, Pasti Tarigan: Kita Hanya Menerima Surat Saja
Namun, terkait surat tersebut hal berbeda diperoleh dari lingkungan Pemko Siantar. Kabag Hukum Herry Oktarizal terkesan heran dan bungkam ketika ditanyai awak media.
Tak berhenti disitu, Plt Sekretaris Daerah Resman Panjaitan memilih jawaban sedang sibuk mengurus jelang datangnya Presiden Joko Widodo, seperti yang disampaikan salah satu stafnya.
Baca: Ada Surat Wali Kota Soal Status Hukum Fatimah Siregar ke PN Siantar, Kabag Hukum: No Comment
Komentar 0
Artikel Terkait
Andai Tugu Raja Sangnaualuh Berdiri, Pasti Hefriansyah Diingat, Macam RE dengan Jalan Viharanya - 3 months ago
Hefriansyah: “Apa yang Aku Lakukan Kepada Jurnalis?” - 6 months ago
Populer Hari ini
- #1 Martua Sitorus, Alumni SMA Budi Mulia Siantar Yang Sukses Masuk Jajaran Orang Terkaya Indonesia
- #2 Proyek Pengaspalan Di Jalan Medan Akibatkan Kemacetan Panjang
- #3 Hermansyah Kembali Abaikan Panggilan Ketiga Dari Inspektorat
- #4 Sopir Asal Simalungun Tewas Setelah Truk Yang Dikemudikannya Terjun Ke Jurang
- #5 Pemalsu Faktur Pajak Divonis 4 Tahun Denda Rp 15 M
- #6 Bertemu Bobby Nasution, Gubsu Edy Ingatkan Rangkul Akhyar Bangun Kota Medan
- #7 Acara Pelepasan Kajari Oleh Segenap Jajaran Kejari Simalungun Berlangsung Tertib
- #8 Apa yang Bisa Dilakukan Gereja untuk Redakan Konflik Papua?
- #9 Garuda Indonesia “Sulap” 2 Pesawat Airbus Jadi Angkutan Khusus Kargo
- #10 Pesan Ahok 'Harus Berani' ke Sosok Baru Kadis SDA DKI
heta bicara
Momentum Hari Pers Nasional - 2 weeks ago
(Hadirnya) Negara Dalam Kesengsaraan Pandemi - 2 months ago