Siantar, hetanews.com - Terdakwa Rocky Marcyano Sihaloho alias Tello (29), tega menganiaya korban Dedi hingga mengalami pendarahan di rahang sebelah kirinya.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Rocky divonis oleh Majelis Hakim, Lodewyk I Samanjuntak dengan vonis selama 1 tahun dan 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (7/11/2017).
"Memvonis tindak pidana terhadap terdakwa Rocky selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama berada dalam tahanan sementara,” kata Lodewyk saat membacakan putusan kepada terdakwa.
Lodewyk menjelaskan, atas perbuatan terhadap Dedi, terdakwa terbukti bersalah dan dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP.
Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firdaus Maha yang menuntut terdakwa Rocky selama 1 tahun dan 6 bulan.
Setelah mendengar putusan tersebut, majelis hakim dengan dibantu dua anggota Risbarita Simorangkir dan M Iqbal menanyakan apakah terdakwa menerima, pikir-pikir atau banding atas putusan itu.
Rocky pun mengatakan, kalau dirinya menerima putusan yang diberikan majelis hakim.
Mendengar jawaban itu, Lodewyk langsung menutup persidangan. "Baiklah dikarenakan terdakwa menerima dan JPU juga, maka sidang kita tutup,” ucap Lodewyk sembari mengetuk palu.
Sekedar diketahui, peristiwa itu bermula ketika Rocky mendatangi saksi Omay Koswara dan mempertanyakan tujuan ke Kantor Polres Siantar. Ketika itu Omay mengatakan, dirinya datang untuk melihat temannya yang berjualan di Kantor Polres.
Karena tidak menerima jawaban itu, terdakwa memarahi Omay Koswara. Dan Omay meminta tolong kepada Dedi Setiadi Gunawan untuk menghubungi abangnya.
Kemudian terdakwa mendatangi Dedi dan mengatakan “Kau Adiknya si Heri? Panggil dia kesini”. Namun Dedi tidak menanggapi perkataan terdakwa.
Merasa tidak ditanggapi, terdakwa pun menendang pipi sebelah kiri saksi korban dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 1 kali. Ini membuat rahang korban mengalami pendarahan.
Komentar