Polres Tanjungbalai ‘Gulung’ Sindikat Perdagangan Manusia Jaringan Internasional

Tanjungbalai, hetanews.com - Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan kasus perdagangan orang (human trafficking ) yang akan diperkerjakan di Malaysia melalui Pelabuhan Teluk Nibung.
Petugas juga turut mengamankan seorang agen yang merekrut calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal tersebut .
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Tri Setyadi Artono mengatakan, awalnya petugas Kepolisian bertugas di Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan atau KP3 mencurigai gerak gerik seorang lelaki yang diketahui bernama Adian Supriadi warga Jalan Lugu Lingkungan III Sendang Rejo, Kabupaten Langkat.
“Petugas pun mengamati aktivitas target yang selalu berdampingan dengan penumpang yang hendak ke Malaysia. Karena mencurigakan, petugas menghampiri target beserta 4 orang calon penumpang dan membawa mereka ke Polsek Teluk Nibung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Tri Setyadi, Senin (25/9/2017).

Saat petugas Polsek Teluk Nibung menginterogasi keempat penumpang, terungkaplah bahwa mereka dijanjikan akan diperkerjakan sebagai TKI di Malaysia oleh Adian Supriadi.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, bahwa para calon TKI diiming-imingi oleh tersangka akan diperkerjakan di sektor restoran dan perkebunan. Namun dengan syarat, mereka harus menyetorkan biaya administrasi kepada sang agen seperti pengurusan paspor dan tiket pemberangkatan sebesar Rp 3,5-4 juta sesuai dengan jenis pekerjaan.
Karena desakan ekonomi dan iming- iming dari tersangka, para calon TKI ini pun menyanggupi dan membayar biaya yang diminta tersangka.
Bukannya pekerjaaan yang mereka dapat, malah harus berurusan dengan polisi karena telah menyalahi aturan yang ditetapkan pemerintah sebagai TKI yang sah dari sisi Undang-Undang (UU).

Kini para korban agen nakal ini yakni Idris (44 ) warga Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Azmain (24 ), Ahmadsyah (28 dan Bambang Syaputra (24) ketiganya warga Jalan Abadi Desa Pertumbukan Kabupaten Langkat masih menjalani pemeriksaan di Satuan Reskrim Polres Tanjungbalai. Selain itu, polisi juga menyita 4 pasport calon TKI tersebut.
Sementara itu, Adian kepada petugas mengakui bahwa dalam merekrut calon TKI ini dirinya tidak sendirian dirinya berkerjasama dengan seseorang wanita bernama Evi yang berada di Malaysia.
Sang agen di Malaysia menjanjikan dirinya upah sebesar RM 1500 atau sekitar Rp 4,5 juta per orang apabila berhasil mengirim calon TKI tersebut. Selanjutnya pihak Polres akan melakukan kordinasi dengan pihak imigrasi Tanjung Balai untuk proses lebih lanjut.
Komentar 0
ARTIKEL TERKAIT
Simpan Sabu, 2 Buruh Harian Lepas di Asahan Ditangkap Polisi - 2 months ago
Populer Hari ini
- Tangisan Warga Pecah Saat Mobil Jenazah Keliling Kota 6745
- Kuasa Hukum Jelaskan Habib Rizieq Positif COVID-19 tapi Ngaku Sehat 2334
- Duri Nobu yang Membekas dalam Hidup Gisel 1058
- Ahok: Yosafat Bukan Anak Haram 1054
- Mengapa Media AS Diam Tentang Kematian Vaksin Pfizer? 1038
- Seorang Lansia Ditemukan Di Pinggir Sungai 658
- Party Bareng Raffi, Netizen Cibir Ahok Ungkit Rizieq Shihab 626
- Selamat Bertugas Kajari Agustinus Wijono Dososeputro 425
- Berkaca pada Insiden Kuda Delman Ambruk di Cianjur, Eksploitasi Hewan Bisa Dipidana 402
- 2 Kali USU Jadi Sorotan Gegara Ulah Dosen di Media Sosial 259
pilkada sumut
KPU Tetapkan Asner Susanti Pemenang Pilkada Siantar - 4 weeks ago
Golput Menang di Pilkada Medan - 4 weeks ago
Muhajidin Nur Hasim Laporkan Intimidasi Ormas ke Bawaslu - 1 month ago