Siantar, hetanews.com - Seorang pria berinisial B, warga Jalan Sibatu batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polres Siantar.
B yang berusia 25 tahun ditangkap dari Jalan Pematang Raya, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur pada saat kerja bangunan.
Ia ditangkap karena sudah menghamili pacarnya yang masih di bawah umur. Sebut saja Melati, ibarat habis manis sepah dibuang.
Setelah 'menjebol' pacarnya tersebut hingga hamil, ia tidak bertanggung jawab. Malah ia melarikan diri dari keluarga pacarnya tersebut.
Tak ingin ada aib, keluarga perempuan tersebut kemudian melaporkan ke Polres Siantar. Lama tak ada jejak, kabarnya B telah masuk dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dan Jumat (22/9/2017), pelarian B berakhir di tangan Unit Jatanras Polres Siantar. Oleh Unit Jatanras, B kemudian diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Siantar.