Siantar, hetanews.com - E Sinaga (47), warga Jalan Tambun Timur, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, dijebloskan ke dalam sel, setelah datang menyerahkan diri ke Polres Siantar, Rabu (13/9/2017) sekira pukul 14.00 WIB.

Ia ditahan menyusul pengaduan istrinya, V boru Sumbayak (43) yang melapor ke Polres Siantar, Kamis (18/5/2017) lalu, lantaran dianiaya suaminya, Ediman, di dalam rumah.

Motifnya hanya karena E Sinaga, cemburu buta melihat istrinya yang mengobrol dengan adik iparnya di depan rumah.

Awalnya, Selasa (16/5/2017) malam, iparnya datang kerumah, menanyakan apakah ibunya ada datang ke rumah.

Selanjutnya, Mangapul mengobrol sama Veronika. Tapi sewaktu mengobrol, posisi iparnya di depan teras, sedangkan V boru Sumbayak, di ruangan tamu dengan ketiga anaknya, sambil menonton televisi.

Tepat pukul 21.00 WIB, E Sinaga pulang dari lapo (kedai) tuak dalam keadaan mabuk. Setibanya di rumah, E Sinaga langsung marah-marah. "Mesra-mesra kalian disitu," kata E Sinaga.

Takut terjadi perkelahian, V menyuruh agar ipar itu pulang. Selepas iparnya beranjak meninggalkan rumah, E Sinaga langsung menghajar V boru Sumbayak, bahkan kepalanya dibenturkan ke dinding.

Karena tak bisa melawan, V boru Sumbayak kabur dari rumah, menyelamatkan diri. Tapi suaminya mengejarnya sampai keluar rumah.

Begitu ketangkap, E Sinaga dengan beringas kembali memukuli Veronika sampai babak belur. Untungnya, 2 orang tetangganya cepat datang melerai. Selama ini, V boru Sumbayak memang terus jadi korban pukulan suaminya bila pulang ke rumah dalam keadaan mabuk.

Tapi V boru Sumbayak tak pernah melapor lantaran sabar menunggu sampai suaminya itu merubah kelakuannya. Namun suaminya masih saja suka ringan tangan. Bahkan, anak mereka pun kadang jadi korban.

Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Restuadi melalui Kanit PPA, Aiptu Malon Siagian, membenarkan E Sinaga telah ditahan karena menganiaya istrinya.

"Ia datang menyerahkan diri atas surat panggilan yang kita layangkan. Ia telah ditahan dan perbuatannya dijerat Pasal 44 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT," tegas Malon, Jumat (15/9/2017).