Siantar, hetanews.com - Pernyataan Kapolres Siantar, AKBP Doddy Hermawan, melalui Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Aiptu Malon Siagian yang berjanji akan melengkapi berkas kasus pelecehan seksual yang dilakukan tersangka ASL terhadap 9 anak didiknya, akhirnya ditepati.
Pasalnya, berkas tersebut sempat dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar. Dan kini berkas kasus pelecahan seksual tersebut sudah diterima oleh pihak Kejaksaan dan berkas tersebut sudah P21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
Berkas tersebut diserahkan oleh YPPA pada tanggal 5 September 2017 lalu ke Kejari Siantar. Berkas itu langsung disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan yang menyatakan berkas ASL sudah P21.
Baca Juga: Berkas ASL Segera Dilengkapi, Polres Siantar Yakini akan P21
"Berkasnya sudah kami terima dan sudah P21. Polres Siantar memberikan berkas kepada kami pada tanggal 5 September 2017, dan untuk Jaksa Penunut Umum (JPU) dalam kasus ini, Ibu Henny A Simandalani," ungkap Kasi Intel, Hary Palar melalu via WhatApp (WA), Jumat (8/9/2017) pukul 16.00 WIB.