Simalungun, hetanews.com - Salah seorang hakim Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) RI, Surya Perdamaian yang datang ke Pengadilan Negeri (PN) Simalungun sejak Senin hingga Rabu (30/8/2017) bersama 3 Hakim Bawas lainnya, membenarkan memeriksa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Lisfer Berutu.
"Bukan hanya ketua, tapi juga beberapa pegawai yang terkait laporan yang kami terima," kata Surya yang tidak bersedia secara detail menyebutkan laporan yang diadukan.
Keberadaan hakim Bawas selama 3 hari menurut informasi adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan PN Simalungun terhadap sejumlah calon Pangulu yang ingin meminta surat keterangan.
"Untuk mengetahui kebenaran laporan tersebut, maka kami melakukan pemeriksaan, termasuk Ketua Pengadilan. Hasil pemeriksaan tersebut akan dilaporkan ke MA RI," kata Surya lagi.
Menyinggung tentang sanksi yang diterima jika terbukti melakukan pelanggaran atau kesalahan, Surya menjelaskan, hasil pemeriksaan tersebut membutuhkan waktu, sehingga bisa berbulan-bulan karena keterbatasan tim di MA untuk menangani setiap pengaduan.
Namun diakuinya, sudah banyak sanksi yang diberikan kepada setiap pelaku pelanggaran di jajaran lembaga peradilan, termasuk, pegawai, panitera dan hakim.
Berita Media
Surya memaparkan, pengaduan atau laporan bukan hanya dari LSM atau masyarakat, tetapi juga bisa dari dalam kantor atau lingkungan peradilan. Hakim Bawas juga melakukan pemeriksaan bukan hanya berdasarkan laporan dan pengaduan, tetapi juga dari berbagai pemberitaan di media.
Karena media melalui tugas jurnalistiknya menjadi sosial kontrol dalam kehidupan bermasyarakat dan lingkungan kerja kemitraan. "Seperti kalian-kalian inilah," katanya, sambil tersenyum kepada wartawan yang melakukan konfirmasi Selasa siang (29/8/2017), di kantor PN Simalungun.
Terkait sanksi apa yang akan diterima Ketua PN Simalungun terkait laporan tersebut, Surya menegaskan, pihaknya hanya memeriksa. "Dan hasilnya kita laporkan, menunggu proses," katanya.
Baca Juga: Ketua Pengadilan Negeri Simalungun "Pemborong" Perkara