Tobasa, hetanews.com - Dua tersangka diduga kurir narkoba jenis sabu-sabu yakni Nurlela dan HS ditangkap Polsek Lumban Julu, Sabtu (27/8/2017).
Keduanya hendak bertransaksi di lokasi wisata Bukit Gibeon Sibisa, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa).
Ini membuat Bukit Gibeon rawan sebagai lokasi praktik transaksi narkoba.
Kapolsek Lumban Julu, AKP Hermansyah Siregar didampingi Bripka Diki Sirait dan Bripka F Ginting serta Brigadir JS Meliala menjelaskan kronologis penangkapan berawal dari informasi warga, jika kedua tersangka hendak melakukan transaksi sabu di Bukit Gibeon
"Bermula dari laporan warga, kedua tersangka berada di rumah Hutajulu warga Sidugul Gapura 1 lokasi pintu masuk Bukit Gibeon Desa Parsaoran berniat melakukan transaksi sabu ke lokasi Bukit Gibeon, Polsek Lumban Julu bergerak cepat dan mengembangkannya untuk mengungkap jaringan pengedar sabu," kata Kapolsek, Minggu (27/8/2017).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan kedua tersangka sebanyak 3 paket sabu dikemas dalam plastik transparan, dompet berisi uang tunai Rp 100 ribu dan 2 unit handphone (HP).
Dari hasil penyidikan pelaku mengaku tinggal di Jalan Pancing, Kota Medan dan barang haram tersebut merupakan pesanan seseorang berinisial E sebagai pekerja di Bukit Gibeon.
Atas masih maraknya peredaran narkotika, Hermansyah kembali mengimbau agar masyarakat dapat membantu pihak Kepolisian dalam upaya memeranginya.
"Kita berharap lokasi Bukit Gibeon tidak menjadi sarang transaksi narkoba sebagai daerah adat dan budaya, demikian halnya Tobasa secara keseluruhan," kata Hermansyah.
Menurutnya, dibutuhkan peran aktif masyarakat yang ingin tergerak melaksanakan program bebas narkoba. Dengan tujuan agar Lumban Julu terbebas dari peredaran narkoba.
Komentar