Tebingtinggi, hetanews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi kembali berhasil mengamankan 2 orang pria yang hendak memakai sabu, meski barang bukti hanya 0,18 gram.
Kapolres melaui Kasubag Humas, AKP MT Sagala didampingi Kanit Iptu W Silitonga, Jumat (18/8/2017) mengatakan, kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni, EK alias EG (43), warga Jalan Bawang Merah, Lingkungan VIII, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Tebingtinggi dan WUS alias W alias Way (39), warga Bengkel Las, Jalan Pulau Bintan, Lingkungan VI, Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.
Kedua pelaku berhasil diamankan pada Jumat (11/8/ 2017 ) dengan barang bukti antara lain, 1 bungkus plastik kecil berisikan serbuk putih diduga sabu seberat 0,18 gram, 1 bungkus plastik transparan berisi plastik kosong, 2 buah kaca pirex, 2 buah korek api gas warna hijau dan biru, 1 buah alat hisap shabu ( bong ), 1 buah timbangan digital, 6 buah pipet plastik, 1 dompet warna pink, 1 buku notes dan 2 unit handphone (HP) merk Nokia warna hitam dan merk Steele warna putih
Pelaku berhasil ditangkap atas adanya informasi dari masyarakat, bahwa di areal Pasar Sakti Jalan Bawang sering terjadi transaksi narkoba dan personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan mendapati ke 2 pelaku EK dan WUS, di salah satu kios yang dijadikan tempat penjaga malam dan ditemukan 1 bungkus plastik kecil berisikan serbuk putih diduga sabu seberat 0,18 gram, terletak diatas meja berikut alat-alat pemakaian sabu. Kepada petugas, ke 2 pelaku mengaku akan mempergunakan sabu tersebut secara bersama-sama.
Para pelaku diduga melanggar pasal 114 Subs 112 ayat (1) Subs 132 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Tebingtinggi guna proses hukum lebih lanjut.