Siantar, hetanews.com - Selama bulan Juli 2017, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siantar mengungkap 8 kasus.
Ini termasuk kasus cabul dengan tersangka ASL (22), warga Rajadmin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.
ASL yang merupakan oknum pembantu pembina pramuka di salah satu SMP Negeri di Kota Siantar terbukti melakukan tindak pidana pencabulan sesama jenis terhadap anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Restuadi yang mendampingi Kapolres AKBP Doddy Hermawan, Wakapolres Kompol JM Sagala, Kabag Ops Kompol Firman D menggelar press release kepada awak media atas pengungkapan kasus yang diungkap mereka pada Juli 2017.

"Kami menghimbau, kepada korban (ASL) yang belum menyampaikan, bisa datang ke kantor kita untuk melapor. Atau orang tua korban yang belum melapor, bisa melapor kepada Satreskrim Polres Siantar," kata AKP Restuadi, Kamis (3/8/2017).
ASL saat ditunjukkan kepada awak media hanya bisa tertunduk dengan memakai penutup wajah (sebo). Korban ASL diketahui berjumlah 8 orang yang bisa bertambah menjadi 9 orang setelah 1 orang korban melapor kemarin, Rabu (2/7/2017).
ASL diancam hukuman pidana 15 tahun penjara sebagaimana dalam pasal 82 ayat 1 subsider ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 292 KUHPidana.