3 x 24 Jam, Sat Reskrim Polres Simalungun Ungkap Pelaku Curas dan Cabul Anak

Simalungun, hetanews.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di dalam rumah korban, Husni Sulistyo Aritoga yang terletak di Nagori Marubun Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Keberhasilan jajaran Sat Reskrim ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Damos C Aritonang didampingi Kasubbag Humas, AKP J Sinaga dan Kanit Jahtanras, Iptu Zikri Muamar saat press release, di Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun, Jalan Jon Horailam Pematangraya, Selasa (1/8/2017).
Damos menjelaskan, bahwa peristiwa curas dan perbuatan cabul terhadap anak itu terjadi pada Senin (24/7/2017) sekira pukul 04.00 WIB, di dalam rumah korban Husni Sulistyo Aritoga di Nagori Marubun Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Jajaran Unit Jatanras bersama dengan Tim Opsnal Polsekta Tanah Jawa, setelah mendapatkan laporan atas peristiwa tersebut, bergerak cepat melakukan berbagai rangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Dan pada hari yang sama, Senin (24/7/2017) sekira pukul 22.00 WIB, salah seorang pelaku yakni, Sangkot Sitorus alias Andre Sitorus (15), warga Simpang Siang Malam, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, berhasil dibekuk di Jalan Mataram Kota Siantar.

Dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap Sangkot Sitorus alias Andre Sitorus, ia mengakui perbuatannya yang dilakukannya bersama dengan seorang rekannya, bernama Torang Evan Ganesah Doli Panjaitan (22) alias Torang alias Golap.
Berdasarkan dari keterangan Sangkot tersebut, unit Jatanras kembali melakukan berbagai rangkaian penyelidikan dan penyidikan dan pada hari Kamis (27/7/2017) sekira pukul 05.00 WIB, Torang. warga Simpang Sitampulak Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, berhasil diringkus dari tempat pelariannya di Panipahan Provinsi Riau.
Setelah diamankan, Torang mengakui perbuatannya, dimana ia telah melakukan pencurian dan perbuatan cabul terhadap anak korban.
Seluruh rangkaian peristiwa tindak pidana tersebut telah dituangkan dalam Laporan Polisi No. Pol.: LP/ 128/ VII/ 2017/ SU/ Simal-Sek T. Jawa tanggal 24 Juli 2017 tentang peristiwa Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dan Laporan Polisi No. Pol.: LP/ 166/ VII/ 2017/ SU/ SIMAL tanggal 27 Juli 2017 tentang Peristiwa Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak di Bawah Umur.
“Terhadap pelaku Sangkot dikenakan Pasal 365 ayat (1), (2), ke 1e, 2e, 3e atau Pasal 363 ayat (2) Subs Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e Jo Undang-Undang (UU) RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak KUHP dengan ancaman hukuman yaitu selama - lamanya 12 tahun penjara dan terhadap pelaku yang masih dikategorikan anak diberlakukan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Sedangkan terhadap pelaku Torang dikenakan Pasal 365 ayat (1), (2) ke 1e, 2e, 3e atau Pasal 363 ayat (2) Subs Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman yaitu selama-lamanya 12 tahun penjara dan Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman yaitu selama-lamanya 15 tahun penjara,” ungkap Damos.
Komentar 0
Artikel Terkait
Populer Hari ini
- #1 Pria Asal Siantar Masukkan Sabu Ke Truk Pengangkut Sayur
- #2 Keturunan Raja Sibegulaos Perbaiki 'Mual' Berusia Ratusan Tahun
- #3 Aziz Yanuar Sebut AD/ART Front Persaudaraan Islam Bakal Beda dengan FPI
- #4 Pemerintah Minta Vaksin Mandiri Gratis untuk Karyawan, Pengusaha Sanggup?
- #5 Pedagang Pasar Horas: Harga Cabai Turun
- #6 Terlibat Kecelakaan Satu Orang Tewas Di Tempat
- #7 Ortu Siswi Nonmuslim yang Diminta Berjilbab di Padang Surati Presiden
- #8 Perdamaian Israel-Palestina Dimulai dengan Perang Anti-Semitisme
- #9 Meski Dijaga Jukir, Sepeda Motor Di Taman Bunga Dicuri
- #10 Pembunuhan Sadis Pasangan Gay Grobogan, Mayat Korban Dibungkus Kasur
pilkada sumut
KPU Tetapkan Asner Susanti Pemenang Pilkada Siantar - 1 month ago
Golput Menang di Pilkada Medan - 1 month ago
Muhajidin Nur Hasim Laporkan Intimidasi Ormas ke Bawaslu - 1 month ago