Jual Tanah Tanpa Surat, Pasutri Tidur di Hotel 'Prodeo'

Medan, hetanews.com - Khailil Husairi Sembiring alias Dabul (44) warga Desa Sialang Muda, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, dan Ramlah (49) terpaksa harus berurusan dengan pihak Polsek Medan Sunggal.
Pasalnya, pasangan suami isteri (pasutri) ini
ditangkap karena terlibat kasus
penipuan dan penggelapan penjualan tapak tanah tanpa dokumen kepada korban Rusman (54) warga Jalan Lestari No 32 Dusun XXI Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Martua Manik mengatakan, kejadian berawal saat korban membeli tapak tanah di daerah Hamparan Perak kepada kedua pelaku.
Lantaran tanah itu dikatakan pelaku memiliki surat dari Camat, korban pun mau membelinya. Kesepakatan pun dicapai dengan harga Rp 50 juta. Namun, surat tanah diberikan beberapa hari kemudian.
"Setelah beberapa hari ditunggu, korban meminta surat tanah itu kepada pelaku. Dikarenakan pelaku tak bisa memberikan surat tanah, korban meminta uangnya untuk dikembalikan," katanya, Kamis (27/7/2017). Pelaku pun menolak dan mengorek tanah yang dijualnya kepada korban menjadi sebuah kolam.

Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian ini ke Polisi. Petugas Polsek Sunggal yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Setelah ditangkap pelaku membuat permohonan agar tidak dilakukan penahanan. Setelah melalui pertimbangan, permohonan kedua pelaku pun dikabulkan untuk ditangguhkan," jelasnya.
Namun kasus keduanya tetap lanjut dan berkas perkara dikirim ke jaksa. Usai dinyatakan lengkap berkas perkaranya (P21), dilakukan pemanggilan terhadap pelaku untuk diserahkan ke jaksa.
"Pelaku tidak memenuhi panggilan polisi, sehingga kita mengeluarkan surat perintah membawa paksa untuk dilakukan penahanan karena tidak kooperatif," tambahnya.
Kedua pelaku ditangkap pada tempat dan waktu berbeda serta diserahkan kepada pihak Kejaksaan untuk proses persidangan. "Pelaku kita jerat Pasal 378 subs 372 KUHPidana, dengan ancaman kurungan 4 tahun," sebut Martua.
Komentar 0
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Pasutri Pelaku Curanmor di Medan - 9 months ago
Pasutri Penipu Divonis 18 Bulan dan 3 Tahun Penjara - 1 year ago
Populer Hari ini
- #1 Reinhard Sinaga: Kehilangan Kendaraan Saat Parkir Harus Diganti Pengelola
- #2 Seorang Pria Mendadak Tutup Usia Di Jalan Parapat
- #3 Polemik Rumah Dinas Bupati Simalungun, Anggota Dewan: Hanya Bisa Berharap
- #4 Sejarah Proses Masuknya Agama Kristen Katolik ke Indonesia
- #5 Dilkaporkan LSM Ke Kejaksaan, RS: No Coment
- #6 Seorang Dokter Pemilik Klinik Beserta Perawatnya Terpapar Covid-19 Di Simalungun
- #7 Lima Pria Asal Siantar Gagal Mencuri Sepeda Motor Di Simalungun
- #8 Kajari Siantar Perintahkan Intel Tindaklanjuti Tudingan PUPR
- #9 Sebaran 9.994 Kasus Corona di RI 25 Januari, DKI-Jabar Tertinggi
- #10 Bikin Tendangan Bebas Bruno Fernandes Gol, Thiago Dihujat
pilkada sumut
KPU Tetapkan Asner Susanti Pemenang Pilkada Siantar - 1 month ago
Golput Menang di Pilkada Medan - 1 month ago
Muhajidin Nur Hasim Laporkan Intimidasi Ormas ke Bawaslu - 1 month ago