Angkat Dirut RSUD Djasamen Saragih, Hefriansyah Abaikan UU Rumah Sakit

Siantar, hetanews.com - Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Siantar, Hefriansyah dinilai mengabaikan Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit terkait pengangkatan Susanti Dewayani sebagai Direktur Utama. (Dirut) RSUD Djasamen Saragih.
Baca: Plt Sekda Lantik Susanti dan 31 Pejabat RSUD Djasamen Saragih
Pengamat Pemerintahan, Bonatua Naipos-pos menilai, kebijakan Hefriansyah dalam pengangkatan Dirut RSUD Djasamen Saragih tak sesuai dengan UU Rumah Sakit.
"Jelas kebijakan Hefriansyah itu sangat kita sayangkan. Sesuai UU Rumah Sakit yang menjadi Dirut Rumah Sakit (RS) itu bergelar Magister Administrasi Rumah Sakit (MARS)," papar Bonatua, Minggu (23/7/2017).
Menurutnya, ini sesuai dengan Pasal 34 ayat 1 menyebutkan Kepala Rumah Sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang
perumahsakitan.
"Dalam hal ini kita tidak menyalahkan Susanti, namun Hefriansyah sebagai orang nomor 1 di lingkungan Pemko Siantar harusnya paham dan tau aturan dalam pengangkatan Dirut atau Kepala Rumah Sakit," paparnya.
Mantan Anggota DPRD Kota Siantar itu mempertanyakan apakah Hefriansyah tak mengetahui adanya aturan mengenai syarat-syarat seseorang diangkat menjadi Dirut RSUD Djasamen Saragih.
Bonatua menuturkan, Hefriansyah harus lebih banyak belajar dalam menempatkan para pejabat Pemko Siantar di posisi pemerintahan, sehingga dalam penempatannya tidak menyalahi aturan, sehingga bisa menimbulkan dampak negatif di kemudian hari.
"Sebagai Kepala Daerah harusnya jeli dalam hal ini, bukan mengangkat seorang pejabat atas dasar like or dislike. Ini bisa menjadi cerminan buruk dalam pelayanan pemerintahan pada masyarakat nantinya," sebut Bonatua.
Komentar 0
ARTIKEL TERKAIT
Populer Hari ini
- #1 Cerita Asrul Honda Beat HP Xiaomi Hilang Percuma Lapor Polisi
- #2 Peluang Putra Sulung Almarhum Asner Menjabat Wakil Walikota
- #3 Ayah Pergoki Putrinya Berduaan di Kamar Hotel dengan Seorang Pemuda, Pelaku Ngaku Sudah Berhubungan
- #4 Dinyatakan Bersalah Plagiat Diri Sendiri, Rektor USU Terpilih Akan Banding
- #5 Geger Akun FB Warga Sukabumi Unggah Hina Wafatnya Syekh Ali Jaber
- #6 Alat Tes Corona GeNose Rp 62 Juta/Unit, Hasilnya Bisa buat Syarat Wira-wiri?
- #7 Menkes AS Mundur, Ingatkan Trump Rusuh Capitol Nodai Warisan Pemerintahan
- #8 Diserahkan Ke Polisi Arif Mengaku Khilaf Dan Minta Maaf
- #9 Puput Lepas Karier dari Polwan untuk Ahok
- #10 Senin Depan, Pemko Medan Kembali Berlakukan WFH
pilkada sumut
KPU Tetapkan Asner Susanti Pemenang Pilkada Siantar - 1 month ago
Golput Menang di Pilkada Medan - 1 month ago
Muhajidin Nur Hasim Laporkan Intimidasi Ormas ke Bawaslu - 1 month ago