Siantar, hetanews.com - Keyakinan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Siantar, Aiptu Malon Siagian, bahwa tidak hanya 7 orang korban dari ASL (22), tersangka tindak pencabulan sesama jenis dibawah umur, kini terbukti.

Seorang anak berinisial T (15), mendatangi Mapolres Siantar, Jumat (21/7/2017) sekitar pukul 14.20 WIB. T mengaku menjadi korban dari kebejatan 'predator' seks, ASL.

Ia langsung bertemu dengan Aiptu Malon. Dari pengakuannya, T yang baru saja mengenyam pendidikan, di salah satu SMA di Kota Siantar ini, telah dicabuli oleh ASL sebanyak 2 kali.

Korban adalah adik didik pramuka yang dibina oleh ASL, di SMP Negeri 4 Kota Siantar. Dalam artian, korban ini adalah alumni SMP Negeri tersebut yang menjadi korban saat ia sedang duduk di kelas 3.

"Pertama di kamar mandi di dekat Toko Tunas Muda itu pak, itu tahun 2016. Kurang ingat bulan berapa, kalau gak salah bulan 7. Yang kedua, di kamar (rumah ASL) di lantai 2. Itu tahun 2017, bulannya lupa pak," kata korban ini.

Adapun modusnya, ASL pura-pura mengerti tentang penyakit parises. ASL meminta korban untuk telanjang. Kemudian seakan memeriksa, apakah korban memiliki penyakit untuk bisa sebagai anggota kepolisian.

Nah, saat korban telanjang, ASL melakukan kebejatannya dengan 'menggoyang-goyang' korban dari belakang. Tetapi, korban tidak tahu, apakah ia disodomi atau tindak pencabulan lainnya.

Timbul Panjaitan, salah seorang pengurus dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Siantar-Simalungun, siap mendampingi korban tersebut. Kini, korban tersebut dimintai keterangannya di Mapolres Siantar.