Siantar, hetanews.com- Polisi mengklaim sudah mengantongi bukti permulaan, menetapkan oknum pelatih Pramuka, berinisial ASL (22), sebagai tersangka kasus pencabulan 7 orang anggotanya. Menurut polisi, semua korban resmi mengadukan kasusnya.
"Sampai saat ini, ke tujuh korbannya sudah membuat laporan polisi. 2 orang pertama dan 5 orang korban lainnya sudah divisum. Bukti permulaannya hasil visum ditambah (keterangan) para saksi korban,"kata Kanit PPA Polres Siantar, Aiptu Malon Siagian, Kamis (20/07/2017).
Malon mengatakan, pihaknya bakal menyita sepedamotor jenis Honda Supra milik pelaku yang digunakan sebagai transportasi melancarkan persoalan "arus bawahnya" sejak satu tahun belakangan.
Pelaku diketahui oknum mahasiswa semester VII, di salah satu Universitas di Kota Medan. Ia diringkus petugas di rumahnya, Jalan Brigjen Rajamin Purba, Kecamatan Siantar Sitalasari, Selasa (18/07/2017).
"Kita sudah cek TKP yaitu lantai II rumahnya. Untuk sementara belum ada (penyitaan barang), tapi nanti kita akan sita sepedamotor pelaku karena itu digunakan untuk menjemput dan mengantar korbannya. Jenisnya supra, itu nanti kita ambil,"ujarnya dari seberang telepon kepada hetanews.
Polisi menjelaskan, belum berniat untuk memeriksa kejiwaan pelaku bertumbuh tambun tersebut.
"Tes kejiwaan belum, kita menunggu petunjuk jaksa. Nanti berkasnya kita serahkan dan kalau ada petunjuk jaksa akan kita lakukan tes kejiwaan," katanya.
Siagian menyampaikan, sejauh ini pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 7 orang. Meski begitu, hingga kini polisi menghimbau masyarakat yang pernah menjadi korban untuk mendatangi kantor polisi.
"Sementara pengakuannya (pelaku,red) masih tujuh orang tersebut, belum ada yang lain. Makanya kita himbau masyarakat agar segera melapor apabila pernah menjadi korban seperti kejadian ini,"katanya mengakhiri.