Siantar, hetanews.com- Polisi resmi menetapkan ASL (22), sebagai tersangka pencabulan terhadap 7 anggotanya.

Menurut polisi, tersangka nekat melancarkan urusan "arus bawah" di lantai 2, kediamannya kepada para korban berstatus pelajar itu.

ASL merupakan oknum pembantu pelatih Pramuka di SMP Negeri 4 Kota Siantar. Mahasiswa semeter VII, salah satu Universitas di Medan ini ditangkap di rumahnya, Jalan Rajamin Purba, Kecamatan Siantar Sitalasari, Selasa pagi (18/7/2017) lalu.

Kepada hetanews, anggota Komisi II DPRD, Frans Herbert Siahaan mengatakan, agar masyarakat mengedepankan azas praduga tak bersalah, terkait kasus heboh itu.

Wakil rakyat dari Fraksi Partai Nasdem ini, berujar, tindakan ASL yang merupakan tenaga pendidik Praja Muda Karana (Pramuja) tak patut dicontoh oleh siapapun. Menurut aturan hukum, ia mengatakan, pelaku kasus seperti ini dihukum berlipat ganda.

"Kita lihat dulu perkembangan kasusnya, kalau memang begitu harus ditindak tegas, itu harus. Gak ada pencabulan disekolah. Itu (pelaku) bukan sekali salah lagi namanya. Yang melindungi malah melakukan itu (pencabulan). Didalam hukum yang melindungi malah merusak berkali lipat dia hukumannya, itu kata kuncinya. Cuman kita ada asas praduga tak bersalah terhadap tersangka atau terdakwa,"ujarnya dari seberang telepon, Kamis (20/7/2017).

Kasus ini cukup menyedot perhatian kalangan masyarakat. Apalagi menurut pengakuan ASL kepada petugas, peristiwa itu sudah dilakoni sejak Juli 2016 silam.

Frans mengatakan, menyerahkan sepenuhnya kepada aparat untuk mengusut tuntas dan berlaku transparan terhadap kasusnya.

"Biarlah polisi bekerja sampai sejauh mana kasus ini, apakah ada perkembangan, ada tambah korbannya lagi agar segera diusut. Kita percayakan dulu kepada polisi, tapi ketika dengar yang aneh – aneh, kita berkewajiban menyikapinya. Kita serahkan kepada mereka agar mencari setau - taunya, terbuka,"katanya.

Menurut polisi, untuk melancarkan aksinya, pelaku mengajak korban kerumahnya dengan dalih untuk mengambil sesuatu. Dirumah itu, pelaku kemudian mengurut sembari meraba-raba tubuh korban sebelum melakukan aksi bejatnya.

Ketujuh korban berinisial HNR, AZA, DAM, MAR, LMD, HA, dan MR. Keseluruhannya yang merupakan laki-laki berstatus pelajar SMP. Polisi menjerat pelaku pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.