Siantar, hetanews.com- Ternyata, ASL (22), pria yang menjadi tersangka tindak pidana pencabulan sesama jenis, terhadap 7 anak dibawah umur, tidak pernah mendapat rekomendasi untuk membina maupun melatih pramuka di gugus depan (Gudep).
Hal ini dikatakan langsung oleh Suriyatno, Kepala Kwartir Cabang (Ka Kwarcab) Pramuka Kota Siantar, Rabu (19/07/2017) saat ditemui awak media, di Kantor Inspektorat Kota Siantar.
Status yang selama ini diemban oleh ASL dalam melatih maupun membina pramuka, di Gudep salah satu SMP Negeri di Kota Siantar, tidak mendapat pengakuan dari Kwarcab Siantar. Ini karena Kwarcab Siantar tak pernah mengeluarkan rekomendasi kepada ASL.
"Yang namanya pelatih pramuka di Gudep itu ada rekomendasi dari Kwarcab. Semua pembina dan pelatih itu dia harus punya. Tapi setahu saya, yang bersangkutan (ASL), tidak ada rekomendasi dari Kwarcab. Saya belum ada mengeluarkan rekomendasinya untuk melatih ataupun membina," tegas Suriyatno.
Mengacu terhadap hal itu, maka menurut Suriyatno, pihak yang harus bertanggung jawab adalah pembina pramuka di Gudep tersebut serta Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan (Kamabigus) yang tak lain ada kepala sekolah pangkalan pramuka tersebut.
"Tapi yang jelas, secara organisatoris bahwa pelaksanaan kegiatan di Gudep dibawah binaan dari pembina gugus depan dan dibawah koordinasi ketua majelis pembimbing gugus depan (Kamabigus), itu Kepala Sekolah,"ucapnya.
ASL yang bisa membina atau melatih pramuka itu, menurut hemat Suriyatno, bahwa karena ASL adalah alumni dari sekolah itu yang merasa terpanggil sebagai senioran. "Saya akan koordinasi dengan sekretaris cabang," tuturnya.
"Kita harus mendatangi korban dan menyemangati korban. Apapun cerita, itu anggota kita. Kami akan mengundang semua pembina gugus depan. Artinya supaya lebih berhati-hati karena ditakutkan adanya orang yang masuk bukan untuk membina, malah merusak. Siapapun, harus berani melaporkan yang tidak benar,"tutup Suriyatno.